Bantahan Kabareskrim Dinilai Hanya Alibi Terduga Terlibat Pidana

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 November 2022 17:26 WIB
Jakarta, MI - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai bantahan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto terkait kasus tambng ilegal yang diungkap Ismail Bolong hanyalah suatu alibi dari seseorang yang diduga terlibat pidana. Seperti halnya Ferdy Sambo dan kawan-kawan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua juga membantah, bahkan melakukan rekayasa dengan kelompoknya. "Semua orang yang diduga terlibat dalam suatu tindak pidana pasti akan membantah dan menyampaikan alibi-alibi," kata Bambang kepada wartawan, Sabtu (26/11). Atas bantahan itu juga, menurut Bambang, menunjukkan sikap yang tidak menghormati hasil pemeriksaan Propam Polri. "Justru bantahan Kabareskrim itu menunjukkan beliau tidak menghormati hasil pemeriksaan institusi pengawasan internal dalam hal ini Biro Paminal, Divpropam," jelas Bambang. Bambang pun menegasakna, bahwa bantahan bisa menjadi dalih untuk menghentikan pemeriksaan terhadap dugaan uang koordinasi kegiatan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur. Bambang juga menekankan, bahwa surat pemeriksaan Karopaminal dan surat rekomendasi Kadivpropam Polri tanggal 7 April 2022 benar adanya. Karena, secara logika Ferdy sambo dan Hendra Kurnaiwan pada bulan surat itu dikeluarkan belum punya motif untuk menjatuhkan Kabareskrim dan koleganya. "Ini dibuktikan rekomendasi yang diberikan tak menyentuh pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan para perwira tinggi tersebut," demikian Bambang. Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto angkat bicara soal pengakuan Ismail Bolong yang menyeret namanya dalam dugaan menerima setoran dari hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur. Agus juga menjelaskan soal beredarnya Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri. “Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklum lah kasus almarhum Brigadir Yoshua aja mereka tutup-tutupi”, kata Komjen Agus dalam keterangannya, Jumat (25/11). [caption id="attachment_504566" align="alignnone" width="300"] Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (Foto: Doc MI)[/caption] Agus menuturkan bahwa tindakan yang telah dilakukan Bareskrim telah sesuai fakta dan rekomendasi Komnas HAM, Timsus hingga tuntutan masyarakat. Tindakannya pun telah sesuai dengan atensi Presiden Jokowi kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus tersebut. “Saya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaan saya kepada Allah SWT, arahan Bapak Presiden kepada Kapolri dan tuntutan masyarakat yang sedimikian cerdas,” jelasnya. Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga bisa direkayasa dan dibuat dengan penuh tekanan. Dia pun menyinggung penyidikan kasus Brigadir J hingga Irjen Teddy Minahasa. “Liat saja BAP awal seluruh tersangka pembunuhan alm Brigadir Yoshua, dan teranyar kasus yang menjerat IJP TM yang belakangan mencabut BAP juga,” jelas Agus. Lebih lanjut, Agus juga menyampaikan pihaknya juga menyinggung kondisi pandemi yang nyaris melumpuhkan perekonomian dan mengakibatkan berbagai permasalahan. “Saat pandemi kebijakan penegakan hukum adalah ultimumremedium, tahun 2020 itu pertumbuhan 0,5 persen, tahun 2021 tumbuh 3,5%,” jelas Agus. Lebih lanjut, Agus menuturkan bahwa pihaknya juga fokus pada penanganan covid-19 dan percepatan pemulihan ekonomi nasional. Termasuk soal tambang yang disebut kerap menyeret namanya. “Tambang rakyat dengan istilah koridor diberi kesempatan sesuai dengan arahan pimpinan agar masyarakat masih bisa memperoleh pendapatan, disamping mengawal program pemulihan ekonomi nasional dan investasi. Yang tidak boleh adalah di dalam areal hutan lindung dan di areal IUP orang lain, ujar Komjen Agus. Di sisi lain, Agus juga menyampaikan nasihat dari gurunya yg selalu diingat sampai saat sekarang ini. Dia bilang, orang yang kerap menyerangnya belakangan ini diberikan kesadaran. “Orang baik itu orang yang belum dibukakan Alloh SWT aibnya, doakan yang baik-baik saja mereka yang saat ini sedang mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sendiri secara sadar,” tukas Agus. Sebelumnya, beredar surat laporan hasil penyelidikan (LHP) yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Divisi Propam Polri, saat itu Ferdy Sambo, Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022, bersifat rahasia. Dalam dokumen poin h, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim. Selain itu, juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk USD sebanyak 3 kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp2 miliar. Sementara, kesimpulan laporan hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta bahwa di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, terdapat beberapa penambangan batu bara ilegal yang tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP). Namun, tidak dilakukan upaya tindakan hukum dari Polsek, Polres, Polda Kalimantan Timur dan Bareskrim karena adanya uang koordinasi dari para pengusaha tambang ilegal. Selain itu, ada kedekatan Tan Paulin dan Leny Tulus dengan pejabat Polda Kalimantan Timur. Bukan cuma itu, video Ismail Bolong juga sempat beredar di media sosial. Awalnya, Ismail Bolong mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur. Keuntungan yang diraupnya sekitar Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar tiap bulannya. “Keuntungan yang saya peroleh dari pengepulan dan penjualan batu bara berkisar sekitar Rp5 sampai Rp10 miliar dengan setiap bulannya,” kata Ismail Bolong dalam videonya. Kemudian, Ismail Bolong juga mengklaim sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yakni memberikan uang sebanyak tiga kali. Pertama, uang disetor bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp 2 miliar. Tapi tiba-tiba, Ismail Bolong membuat pernyataan membantah melalui video. Dalam video keduanya itu, Ismail Bolong memberi klarifikasi permohonan maaf kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto atas berita yang beredar. Ismail Bolong kaget videonya baru viral sekarang. “Saya mohon maaf kepada Kabareskrim atas berita viral saat ini yang beredar. Saya klarifikasi bahwa berita itu tidak benar. Saya pastikan berita itu saya tidak pernah berkomunikasi dengan Kabareskrim apalagi memberikan uang. Saya tidak kenal,” kata Ismail Bolong. (MI/Ode) #Bantahan Kabareskrim #Bantahan Kabareskrim #Bantahan Kabareskrim Ismail Bolong #Bantahan Kabareskrim Tambang Ilegal