Sembuh dari Covid, Putri Candrawathi Kembali Hadir Langsung di Ruang Sidang

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 29 November 2022 10:23 WIB
Jakarta, MI - Putri Candrawathi dinyatakan sembuh dari virus Corona (Covid-19). Dengan demikian, Putri akan hadir secara langsung di sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Selasa (29/11). "Info yang saya dapatkan, hasil tes terakhir sudah negatif. Hari ini, Bu Putri akan memenuhi kewajiban hadir di sidang," kata pengacara keluarga Ferdy Sambo, Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (29/11). Sebelumnya, Putri mengikuti sidang secara virtual pada Selasa (22/11) lalu, lantaran positif terpapar virus Covid-19. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. Atas perbuatannya itu, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo juga didakwa merintangi penyidikan kasus tersebut. Atas perbuatannya itu, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.