Ferdy Sambo Meminta Instansi Lain Selidiki Kasus Tambang Ilegal di Kaltim

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 November 2022 16:27 WIB
Jakarta, MI - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meminta kepada instansi lain untuk melakukan penyelidikan kasus dugaan suap pelaku tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang melibatkan pejabat Polri. Hal itu ia ungkapkan usai menjalani sidang pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel, Selasa (29/11) saat awak media menyanakan kelanjutan kasus tersebut. "Nah selanjutnya, kalau misalnya akan ditindaklanjuti, silahkan tanyakan ke pejabat berwenang. Atau kalau nggak, kasih instansi lain yang akan melakukan penyelidikan," kata Ferdy Sambo. Mantan Kasatgasus Polri itu juga menegaskan hasil pemeriksaan Propam, saat dirinya masih menjabat, praktik tambang ilegal di Kaltim melibatkan oknum perwira tinggi di kepolisian. "Gini, laporan resmi kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi, ya. Sehingga artinya proses di Propam sudah selesai," ungkapnya. Meski mengamini dugaan keterlibatan oknum perwira tinggi Polri, Sambo tak menjelaskan sosok perwira tinggi yang dimaksud. "Itu melibatkan perwira tinggi," ujarnya. Ferdy Sambo menyebut Propam Polri, yang dipimpinnya saat itu, menindaklanjuti laporan soal keterlibatan oknum. Sambo menerangkan tugas Propam selesai saat laporan hasil pemeriksaan diberikan pada pimpinan Polri. "Laporan resmi kan sudah saya buat, intinya kan seperti itu. Jadi bukan tidak tindak lanjuti. Ya nggak (dilepas) lah, itu kan buat laporan resmi," pungkasnya. Sebelumnya, beredar surat laporan hasil penyelidikan (LHP) yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Divisi Propam Polri, saat itu Ferdy Sambo, Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022, bersifat rahasia. Dalam dokumen poin h, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim. Selain itu, juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk USD sebanyak 3 kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp2 miliar. Sementara, kesimpulan laporan hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta bahwa di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, terdapat beberapa penambangan batu bara ilegal yang tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP). Namun, tidak dilakukan upaya tindakan hukum dari Polsek, Polres, Polda Kalimantan Timur dan Bareskrim karena adanya uang koordinasi dari para pengusaha tambang ilegal. Selain itu, ada kedekatan Tan Paulin dan Leny Tulus dengan pejabat Polda Kalimantan Timur. Bukan cuma itu, video Ismail Bolong juga sempat beredar di media sosial. Awalnya, Ismail Bolong mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur. Keuntungan yang diraupnya sekitar Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar tiap bulannya. “Keuntungan yang saya peroleh dari pengepulan dan penjualan batu bara berkisar sekitar Rp5 sampai Rp10 miliar dengan setiap bulannya,” kata Ismail Bolong dalam videonya. Kemudian, Ismail Bolong juga mengklaim sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yakni memberikan uang sebanyak tiga kali. Pertama, uang disetor bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp 2 miliar. Tapi tiba-tiba, Ismail Bolong membuat pernyataan membantah melalui video. Dalam video keduanya itu, Ismail Bolong memberi klarifikasi permohonan maaf kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto atas berita yang beredar. Ismail Bolong kaget videonya baru viral sekarang. “Saya mohon maaf kepada Kabareskrim atas berita viral saat ini yang beredar. Saya klarifikasi bahwa berita itu tidak benar. Saya pastikan berita itu saya tidak pernah berkomunikasi dengan Kabareskrim apalagi memberikan uang. Saya tidak kenal,” kata Ismail Bolong. (MI/Ode)