Ini Peran Dirops Waskita Karya Tersangka Dugaan Korupsi
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
Adelio Pratama
Diperbarui
6 Desember 2022 11:18 WIB
![Ini Peran Dirops Waskita Karya Tersangka Dugaan Korupsi](https://monitorindonesia.com/2022/12/20221205115855.jpg)
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.
Kepala pusat penerangan hukum Ketut Sumedana mengungkapkan, tindak pidana korupsi tersebut dilakukan oleh Direktur Operasi II PT Waskita Karya (persero) Tbk periode 2018 hingga sekarang, yaitu berinisial BR.
"Satu orang tersangka tersebut yaitu BR selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya (persero) Tbk periode 2018 hingga sekarang," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (6/12).
Seperti diketahui, jabatan direktur operasi II saat ini dijabat oleh Bambang Rianto.
Tersangka BR diamankan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 05 Desember 2022 hingga 24 Desember 2022.
Adapun peranan tersangka, yaitu secara melawan hukum menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu, dimana guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, tersangka BR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Topik:
Waskita KaryaBerita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Ekonomi
![Gagal Bayar Utang, BEI Masih Hentikan Sementara Perdagangan Efek PT Waskita Karya (Persero) Tbk di Seluruh Pasar Waskita Karya (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/waskita-karya.webp)
Gagal Bayar Utang, BEI Masih Hentikan Sementara Perdagangan Efek PT Waskita Karya (Persero) Tbk di Seluruh Pasar
17 Mei 2024 12:26 WIB
Hukum
![Netizen ke Pejabat BPK RI: Bagi Dong Hasil "Rampokan" untuk Beli Beras, Sedikit Saja! Karikatur - Ilustrasi oknum Auditor BPK RI minta duit Rp 12 miliar kepada Kementerian Pertanian (Kementan) (Foto/Karikatur: Dok MI/Gatot Eko Cahyono)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/bpk-maling-uang-kementerian.webp)
Netizen ke Pejabat BPK RI: Bagi Dong Hasil "Rampokan" untuk Beli Beras, Sedikit Saja!
15 Mei 2024 10:19 WIB
Hukum
![Kejagung Buru Tersangka Baru Korupsi Tol Japek II, 8 Saksi Ini Perkuat Bukti Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/FrwDZkeIwQ4rez0suhjP8BJLAd8x9ewsfkVIpuV1.jpg)
Kejagung Buru Tersangka Baru Korupsi Tol Japek II, 8 Saksi Ini Perkuat Bukti
26 Oktober 2023 19:40 WIB
Hukum
![Korupsi Tol MBZ, Kejagung Garap Eks Dirut Waskita Karya, M Choliq dan I Gusti Ngurah Putra Waskita Karya (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/MsUlcMOc9xq5lmhMyqUdwi7xRtqsceSJPmL77POb.jpg)
Korupsi Tol MBZ, Kejagung Garap Eks Dirut Waskita Karya, M Choliq dan I Gusti Ngurah Putra
26 Oktober 2023 15:26 WIB
Hukum
![Kejagung Periksa Staf Accounting Waskita Karya Terakait Korupsi Tol MBZ Kejagung Periksa Staf Accounting Waskita Karya Terakait Korupsi Tol MBZ](https://monitorindonesia.com/2023/09/Kejaksaan-Agung-Republik-Indonesia.jpg)
Kejagung Periksa Staf Accounting Waskita Karya Terakait Korupsi Tol MBZ
19 Oktober 2023 20:43 WIB