Pasal Perzinahan Disoroti Asing, Tim Perumus KHUP Angkat Bicara!

Jakarta, MI - Tim perumus Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Chairul Huda akhirnya buka suara terkait adanya pihak asing yang ikut menyoroti pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Salah satunya soal butir yang tertuang pasal perzinahan.
Chairul mengungkapkan, dalam produk hukum terbaru itu justru sebenarnya mengembalikan makna sesungguhnya dari pengertian zina itu sendiri.
"Justru kita sedang mengembalikan makna zina itu menurut kesadaran hukum masyarakat yang ada di dalam kamus itu," kata Chairul, Sabtu (10/12).
Chairul menjelaskan, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), zina memiliki pengertian hubungan seksual di luar ikatan pernikahan.
"Kalau ada orang di luar nikah seks namanya zina. Dulu KUHP peninggalan Belanda yang berzina hanya mereka yang terikat perkawinan," ujar Chairul.
Namun, kata Chairul, pasal perzinahan menjadi ramai dan sorotan lantaran mereka menggunakan dalil hukum memasuki ruang pribadi.
"Iya satu sisi kalau hukum hanya mengekor masyarakat. Tapi hukum disini berdiri di depan, mengarahkan masyarakat bahwa nikah satu-satunya cara melegalkan hubungan seksual. Ini soal perspektif saja," tutup Chairul.
Seperti diketahui, KUHP yang baru disahkan oleh DPR RI pada Selasa (6/12/2022) lalu itu lebih luas dari pasal-pasal yang sebelumnya diatur dalam KUHP era Kolonial. Salah satunya soal pasangan kumpul kebo dan zina.
"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi pasal 412 ayat 1 KUHP baru.
#Pasal Perzinahan
Topik:
