Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 15 Desember 2022 16:00 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa Doni M. Taufik alias Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara atas kasus penipuan investasi aplikasi Quotex. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntutnya dengan hukuman 13 tahun penjara. Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim ketua Achmad Satibi di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (15/12). "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan," kata hakim. Doni Salmanan dinilai terbukti bersalah karena telah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan hingga mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan ke-1. Sementara itu, majelis hakim menyebut dakwaan JPU kepada terdakwa tentang pasal tindak pidana pencucian uang tidak terbukti. Hal itu membuat Doni dibebaskan dalam dakwaan tersebut. Vonis itu berdasarkan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Atas putusan hakim tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah menyatakan pihaknya bakal mengajukan banding. Pasalnya, vonis hakim itu sangat jauh dari harapan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Oleh karena itu, ia mengatakan pihaknya akan menyusun memori banding untuk kemudian disampaikan ke pengadilan. “Nanti tim JPU yang akan menyampaikan bandingnya, besok atau lusa. Yang jelas kami pasti banding,” ujarnya.

Topik:

doni salmanan vonis Doni Salmanan quotex