PWI Menyayangkan Kabar Intel Nyamar Wartawan TVRI: Langgar Kode Etik Jurnalistik

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 15 Desember 2022 16:59 WIB
Jakarta, MI - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyayangkan kabar soal Iptu Umbaran Wibowo seorang anggota intel polisi yang menyamar sebagai wartawan selama belasan tahun dan terungkap setelah dilantik sebagai Kapolsek di Blora, Jawa Tengah. PWI menilai tindakan tersebut menyalahi aturan kode etik jurnalistik. Ketua Dewan Kehormatan PWI Ilham Bintang khawatir dan menduga masih ada polisi di suatu wilayah yang menyamar sebagai wartawan. "Sebagai intel saja itu sudah melanggar kode etik jurnalistik yang mengharuskan wartawan jujur, terbuka dan bersikap ksatria," ujar Ilham Bintang, dikutip Kamis, (15/12). Lebih jauh, Ilham menuturkan seorang wartawan yang telah terdaftar di keanggotaan PWI tidak boleh merangkap jabatan apapun, apalagi polisi atau intel. Ia menyesalkan Iptu Umbaran yang telah mengikuti uji kompetensi wartawan yang digelar oleh Dewan Pers atas usulan PWI. "Bukan hanya sertifikat kompetensinya yang telah diusulkan kawan-kawan pengurus PWI tetapi juga keanggotaan PWI-nya. Sebab, anggota PWI harus wartawan aktif yang tidak merangkap pekerjaan lain, apalagi sebagai polisi dan intel pula," ujarnya. lham berharap dengan adanya kasus anggota polisi yang menyamar sebagai wartawan bisa menjadi pelajaran bagi para pengurus organisasi wartawan untuk melakukan cross check kembali organisasinya, dari kemungkinan penyalahgunaan profesi wartawan oleh oknum-oknum kurang bertanggung jawab. Sementara terbongkarnya identitas asli Iptu Umbaran yang ternyata seorang Polisi, kata Ilham, hal itu terbuka secara alami lantaran yang bersangkutan dilantik menjadi Kapolsek suatu daerah. "DK (dewan kehormatan PWI) sendiri khawatir banyak kartu anggota organisasi termasuk sertifikat kompetensi wartawan telah dikantongi pihak yang tidak berhak. Informasi wartawan yang polisi, intel, dan yang Kapolsek itu muncul secara kebetulan. Bukan dari hasil pelacakan organisasi," ungkapnya Sementara itu, pihak TVRI dikabarkan sama sekali tidak mengetahui bahwa mitranya yang menjadi kontributor tersebut merupakan anggota polisi. Direktur Utamma TVRI Iman Brotoseno hanya membenarkan bawah Iptu Umbaran sudah bekerja belasan tahun sebagai kontributor. "TVRI Jawa Tengah benar-benar tidak tahu kalau saudara Umbaran adalah anggota intel," ujarnya. Iman mengatakan Umbaran Wibowo yang bertugas menjadi kontributor TVRI memang tidak wajib untuk hadir di kantor dan bisa mengirim materi beritanya dari Jawa Tengah. "Selama menjadi kontributor memang tidak ada kewajiban untuk hadir setiap hari di kantor. Dia bisa mengirim berita dari mana saja," ujarnya. Diketahui Iptu Umbaran sudah menjadi kontributor TVRI selama 14 tahun lamanya sejak tahun 2010. Di kepolisian, ia diketahui berasal dari Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam) Polri.  

Topik:

Wartawan TVRI