Tersangka Kasus TPPU Anak Usaha Jakpro Dilimpahkan ke Kejaksaan
![Aldiano Rifki](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/XNyI5VRYut5ImW6o0Y2dgeozbFJ6AXnHLqpUBp2P.jpg )
Aldiano Rifki
Diperbarui
16 Desember 2022 17:40 WIB
![Tersangka Kasus TPPU Anak Usaha Jakpro Dilimpahkan ke Kejaksaan](https://monitorindonesia.com/2022/12/57401.jpeg)
Jakarta, MI - Tim penyidik Bareskrim Polri sudah menyerahkan dua tersangka perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) anak usaha Jakpro, PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) ke pihak Kejaksaan hari ini Jumat (16/12).
Adapun kedua tersangka tersebut itu antara lain, Vice President Finance PT JIP, Christman Desanto; dan mantan Direktur Utama PT JIP, Ario Pramadhi.
Para tersangka itu terlibat dalam perkara TPPU yang bersumber dari tindak pidana korupsi terkait pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan gygabite passive optic network (GPON) oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) periode tahun 2015 sampai 2018 yang merupakan anak usaha dari BUMD DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo (JAKPRO).
"Pada Jumat tanggal 16 Desember 2022 terhadap kedua tersangka beserta barang bukti akan dillakukan penyerahan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," terang Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Pol Cahyono Wibowo.
Usai penyerahan tersangka dan barang bukti, tim penyidik masih akan mendalami perkara tersebut. Baik dalam hal korupsi maupun TPPU.
"Penyidik siap dalami pihak-pihak lainnya, yang dapat dimintai pertanggungjawaban baik melalui penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi maupun TPPU," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang Bareskrim Polri. Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Sprin.Han /18/XII/2022/Tipidkor.
Topik:
JakproBerita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Opini
![Mendesak LK Tahun 2023: Rugi Usaha Jakpro, Resiko Bisnis, Kesalahan Kebijakan Kepala Daerah atau Korupsi? Sugiyanto Emik (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/sugiyanto-emik.webp)
Mendesak LK Tahun 2023: Rugi Usaha Jakpro, Resiko Bisnis, Kesalahan Kebijakan Kepala Daerah atau Korupsi?
28 Juni 2024 15:47 WIB
Metropolitan
![Potensi Kerugian PT Jakpro Rp 1 Triliun, SGY: Penting Bagi Rakyat Minta Pertanggungjawaban Gubernur dan DPRD DKI Pengamat Kebijakan Publik, Sugianto Emik (Foto: Dok MI/Pribadi)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/sugiyanto-emik.webp)
Potensi Kerugian PT Jakpro Rp 1 Triliun, SGY: Penting Bagi Rakyat Minta Pertanggungjawaban Gubernur dan DPRD DKI
7 Juni 2024 19:11 WIB
Metropolitan
![JakPro Berjanji Mau Berikan Pekerjaan Bagi Warga Kampung Susun Bayam Ini Akibat Polemik Warga Kampung Susun Bayam melakukan mediasi dengan JakPro, Selasa (21/5/2024)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/warga-kampung-bayam.webp)
JakPro Berjanji Mau Berikan Pekerjaan Bagi Warga Kampung Susun Bayam Ini Akibat Polemik
26 Mei 2024 14:17 WIB