Tersangka Kasus TPPU Anak Usaha Jakpro Dilimpahkan ke Kejaksaan

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 16 Desember 2022 17:40 WIB
Jakarta, MI -  Tim penyidik Bareskrim Polri sudah menyerahkan dua tersangka perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) anak usaha Jakpro, PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) ke pihak Kejaksaan hari ini Jumat (16/12). Adapun kedua tersangka tersebut itu antara lain, Vice President Finance PT JIP, Christman Desanto; dan mantan Direktur Utama PT JIP, Ario Pramadhi. Para tersangka itu terlibat dalam perkara TPPU yang bersumber dari tindak pidana korupsi terkait pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan gygabite passive optic network (GPON) oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) periode tahun 2015 sampai 2018 yang merupakan anak usaha dari BUMD DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo (JAKPRO). "Pada Jumat tanggal 16 Desember 2022 terhadap kedua tersangka beserta barang bukti akan dillakukan penyerahan kepada Jaksa Penuntut Umum  Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," terang Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Pol Cahyono Wibowo. Usai penyerahan tersangka dan barang bukti, tim penyidik masih akan mendalami perkara tersebut. Baik dalam hal korupsi maupun TPPU. "Penyidik siap dalami pihak-pihak lainnya, yang dapat dimintai pertanggungjawaban baik melalui penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi maupun TPPU," tuturnya. Diberitakan sebelumnya, kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang Bareskrim Polri. Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Sprin.Han /18/XII/2022/Tipidkor.

Topik:

Jakpro