Kejagung Tetapkan WNA Amerika Serikat Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemenhan
![Aldiano Rifki](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/XNyI5VRYut5ImW6o0Y2dgeozbFJ6AXnHLqpUBp2P.jpg )
Aldiano Rifki
Diperbarui
16 Desember 2022 20:37 WIB
![Kejagung Tetapkan WNA Amerika Serikat Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemenhan](https://monitorindonesia.com/2022/10/IMG_20221026_131712.jpg)
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan satelit Slot Orbit 123 derajat bujur timur Kementerian Pertahanan (Kemenhan) periode 2015-2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tersangka baru itu merupakan warga negara asal Amerika Serikat bernama Thomas Van Der Heyden (TVH).
"Terdapat pengembangan penetapan tersangka baru yaitu seorang warga negara Amerika atas nama TVH," kata Ketut, Jumat (16/12).
Ketut menjelaskan penetapan tersangka terhadap Thomas dilakukan penyidik usai melakukan pengembangan dari ketiga tersangka sebelumnya serta keterangan saksi terkait.
Ketut mengatakan ketiga tersangka yang ditetapkan sebelumnya merupakan Laksamana Muda Purn Agus Purwoto (AP), Dirut PT DNK, Surya Cipta Witoelar (SCW) dan Komut PT DNK, Arifin Wiguna (AW).
Terkait perkara itu, Ketut menjelaskan Tim Penyidik Koneksitas juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset tanah dan bangunan yang merupakan milik para tersangka dalam rangka kepentingan pengembalian kerugian negara.
Ia menerangkan, proses penyidikan saat ini masih fokus pada dugaan korupsi proses sewa satelit Artemis milik Avanti yang dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.
Dalam laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022 terdapat kerugian negara dengan nilai sekitar Rp453.094.059.540,68 akibat kasus ini.
"Terhadap keempat para tersangka tersebut juga telah dilakukan proses cegah tangkal, dimana mereka tidak boleh bepergian ke luar wilayah Indonesia serta masing-masing melakukan wajib lapor," ucap Ketut.
Para tersangka diduga memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini penyidik mengatakan tersangka menggarap proyek satelit itu tanpa mengantongi Surat Keputusan dari Menteri Pertahanan. Proyek tersebut, kata dia, seharusnya disetujui menteri karena menyangkut pertahanan negara.
Selain itu, selama proyek berlangsung tidak dibentuk tim evaluasi pengadaan (TEP). Edy mengatakan proyek tersebut juga tidak memiliki penetapan pemenang yang seharusnya dikeluarkan oleh Menteri Pertahanan selaku pengguna anggaran.
Kejagung menduga sejumlah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menyelesaikan proyek tersebut juga tak dipenuhi para tersangka.
#Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemenhan
#Korupsi Satelit Kemenhan
Topik:
KemenhanBerita Sebelumnya
Berita Terkait
Hukum
![KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Kapal Angkut TNI di Kemhan Miliaran Rupiah Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/juru-bicara-kpk-tessa-mahardika-sugiarto.webp)
KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Kapal Angkut TNI di Kemhan Miliaran Rupiah
15 Juli 2024 19:24 WIB
Hukum
![KPK Terima Laporan Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Tempur Mirage 2000-5, Segera Diusut? Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: MI/Nuramin)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/b2a92b1d-63ce-475b-a2e5-6f72c4e6c17f.jpg)
KPK Terima Laporan Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Tempur Mirage 2000-5, Segera Diusut?
13 Februari 2024 16:24 WIB
Hukum
![Skandal Jet Mirage, Imparsial Sebut Komisi I DPR Tak Ada Taringnya: Jangan Mentang-mentang... Pesawat Tempur Dassault Mirage 2000-5 buatan Prancis (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/d1a2120c-488e-472e-a1f3-ece0c6946867.jpg)
Skandal Jet Mirage, Imparsial Sebut Komisi I DPR Tak Ada Taringnya: Jangan Mentang-mentang...
12 Februari 2024 02:18 WIB
Hukum
![Dugaan Korupsi Pembelian Pesawat Mirage 2000-5 Menyeruak, Apa Kata Kemenhan? Pesawat Tempur Dassault Mirage 2000-5 buatan Prancis](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/620acf29-02e2-456b-b4e3-24a460adef00.jpg)
Dugaan Korupsi Pembelian Pesawat Mirage 2000-5 Menyeruak, Apa Kata Kemenhan?
10 Februari 2024 23:28 WIB
Hukum
![Di China, Bocorkan Rahasia Militer Dihukum Mati, Bagaimana dengan Indonesia? Ilustrasi Alutsista TNI - PT Teknologi Militer Indonesia (TMI) (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/59c19847-66da-466e-8f53-6616a981d394.jpg)
Di China, Bocorkan Rahasia Militer Dihukum Mati, Bagaimana dengan Indonesia?
10 Januari 2024 17:20 WIB
Hukum
![Selain Narasi Menyesatkan, Pernyataan Anies soal Anggaran Rp 700 T Alutsista Bekas Disebut Pembohongan Publik Anies Baswedan (Foto: MI/Repro)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/9a659123-d84b-4019-95ba-f9bd4b1660ee.jpg)
Selain Narasi Menyesatkan, Pernyataan Anies soal Anggaran Rp 700 T Alutsista Bekas Disebut Pembohongan Publik
9 Januari 2024 03:00 WIB