Hakim Tegur Ferdy Sambo: Selaku Polisinya Polisi, Kenapa Tak Pikir Panjang?

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 17 Desember 2022 08:38 WIB
Jakarta, MI - Ketua majelis hakim Afrizal Hadi menegur mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Teguran itu disampaikan hakim, saat Ferdy Sambo menjadi saksi dalam sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J, dengan terdakwa Irfan Widyanto di PN Jakarta Selatan, Jumat (16/12). Awalnya, Sambo menjelaskan mengenai peristiwa penembakan Brigadir J, yang dilatarbelakangi dugaan pelecehan seksual. Sambo mengatakan Brigadir J diduga telah melakukan pemerkosaan, penganiayaan bahkan pengancaman terhadap istrinya, Putri Candrawathi. "Saudara mengetahui adanya pelecehan itu dari siapa?" tanya hakim. "Saya mengetahui itu bukan pelecehan, waktu saya bertemu istri saya di Saguling, bahkan lebih sadis dari pelecehan. Istri saya sudah diperkosa, kemudian sudah dianiaya, dan diancam. Itulah yang membuat saya emosi kemudian saya lupa untuk, harus melakukan ini, Yang Mulia," kata Sambo. Hakim lantas menegur Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam yang tak berpikir panjang terkait hal tersebut. "Katakanlah, seandainya, sekiranya peristiwa itu benar, saudara katakan adanya pelecehan bahkan perkosaan. Saudara selaku Kadiv Propam, selaku polisinya polisi, apakah tidak berpikir panjang?" tegur hakim. "Katakanlah misalnya saudara melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh Yosua tersebut? Mengapa saudara melakukan tindakan yang tidak semestinya saudara lakukan sebagai seorang penegak hukum, dalam hal ini saudara sebagai Kadiv Propam?" lanjutnya. Sambo pun mengakui dia bersalah dalam hal ini. Sambo mengatakan, ia tak ingin peristiwa pelecehan seksual itu diketahui oleh orang lain, karena menurutnya hal itu adalah aib keluarga. "Itulah salah saya, Yang Mulia. Pada saat saya konfirmasi mendengarkan keterangan istri saya di Saguling itu, istri saya tidak ingin ini ribut-ribut dan diketahui orang lain karena ini menjadi aib keluarga," kata Sambo. Dalam kasus ini, Irfan Widyanto didakwa telah melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin. Atas perbuatannya itu, Irfan didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.