Kasus Suap Penerimaan Maba, Rektor Unila Karomani Segera Disidang

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 17 Desember 2022 07:00 WIB
Jakarta, MI - Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani segera disidang atas kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru (maba) di Unila tahun 2022. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidik telah menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum. "Dari hasil pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan tim jaksa atas isi dari berkas perkara penyidikan, dinyatakan lengkap dan siap untuk dibawa ke persidangan," kata Ali dalam keterangan tertulis, Jumat (16/12). Selain Karomani, dua tersangka lainnya, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY) dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Ali mengatakan ketiga tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 16 Desember 2022 hingga 4 Januari 2023. Karomani ditahan di Rutan pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sementara HY dan MB ditahan di Rutan pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Ali memastikan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan dilakukan dalam waktu 14 hari kerja. Diketahui, KPK telah menetapkan Rektor Unila (Universitas Lampung), Karomani (KRM) sebagai tersangka. Selain Karomani, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dalam perkara tersebut. Ketiga tersangka lain itu, yakni Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta yang diduga pemberi suap, berinisial AD. KPK menjelaskan bahwa Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024 memiliki wewenang terkait dengan mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022. Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga Karomani aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan Heryandi, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, dan Basri untuk menyeleksi secara personal terkait dengan kesanggupan orang tua mahasiswa. Apabila ingin dinyatakan lulus, calon mahasiswa dapat “dibantu” dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai dengan mekanisme yang ditentukan kepada pihak universitas. Selain itu, Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi Heryandi, Basri, dan Budi untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.