Hendra Kurniawan Sebut Tak Ada Nama Irfan di Sprin Pengamanan DVR CCTV 

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 17 Desember 2022 05:00 WIB
Jakarta, MI - Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan mengatakan bahwa tidak nama Irfan di surat perintah (sprin) perihal pengamanan DVR CCTV. Pernyataan tersebut disampaikan Hendra ketika jaksa menanyakan Hendra soal proses administrasi penerbitan Sprin dalam persidangan, saat ia menjadi saksi untuk terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at (16/12) kemarin. “Melanjutkan pertanyaan Majelis Hakim soal administrasi. Kan harus ada surat perintah, ada dikeluarkan surat perintah untuk mengamankan CCTV itu?” tanya jaksa. “Untuk mengamankan CCTV tidak. Surat perintah itu bersifat menyeluruh, menyeluruh dalam artian disitu dibunyikan untuk melakukan penyelidikan, full baket (bakal keterangan), klarifikasi,” jawab Hendra. “Di dalam surat perintah penyelidikan, ada nggak surat perintah ditujukan ke si a, si b, untuk melaksanakan surat perintah itu?” tanya jaksa. “Di lampirannya ada nama-namanya pak,” jawab Hendra. Jaksa kemudian menanyakan apakah nama Irfan termasuk di nama-nama dalam surat perintah tersebut. Saat itu Hendra mengatakan bahwa tidak ada nama Irfan dalam surat perintah. “Ada nama nama. Apakah saudara ingat ada nama Irfan di situ?” tanya jaksa. "Nama Irfan tidak ada,” ucap Hendra. Diberitakan sebelumnya, Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Irfan Widyanto mengakui dirinya tidak memiliki surat perintah (sprin) mengamankan DVR CCTV di sekitar lokasi peristiwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal tersebut diakui Irfan berawal ketika jaksa menyinggung terkait peristiwa yang saat itu disebut baku tembak polisi. Irfan mengatakan dirinya sudah tahu adanya peristiwa tersebut sebelum diperintah mengamankan DVR CCTV di sekitar lokasi. “Sebelum diambil CCTV, saudara sudah tahu (peristiwa penembakan)?,” tanya jaksa ke Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022) “Sudah tahu,” jawab Irfan. Jaksa kemudian melanjutkan pertanyaan dan menyinggung perihal surat perintah saat pengambilan DVR CCTV. Irfan yang awalnya menjawab tidak tahu kemudian mengakui bahwa tidak memegang surat perintah. “Saudara mengambil itu kan ada prosedur. Ini kan bukan seketika. Ada surat perintah kepada saudara dari Bareskrim?” tanya jaksa. “Saya saat itu datang ke Duren Tiga atas perintah kanit saya langsung,” ucap Irfan. “Saya tanya ada surat perintah resmi dari Bareskrim?” tanya jaksa “Saya tidak tahu,” jawab Irfan. “Saudara ada memegang surat perintah dari Bareskrim untuk melaksanakan tugas itu?,” tanya jaksa lagi. “Tidak ada,” ucap Irfan. Dalam kasus ini, Irfan Widyanto didakwa telah melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin. Atas perbuatannya itu, Irfan didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.