Sidang Pembunuhan Brigadir J Hari Ini, 2 Saksi Ahli Dihadirkan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 20 Desember 2022 08:12 WIB
Jakarta, MI - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo cs kembali digelar hari ini, Selasa (20/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebanyak dua orang saksi ahli akan hadir pada sidang ini. Dua saksi ahli itu, yakni ahli pidana Effendi Saragih dan ahli psikologi sekaligus Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) Reni Kusumowardhani. Kedua saksi tersebut akan memberikan keterangan untuk kelima terdakwa, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf. Namun khusus terdakwa Bharada E akan mengikuti sidang secara online, mengingat statusnya sebagai Justice Collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK). Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo juga didakwa merintangi penyidikan kasus tersebut. Atas perbuatannya itu, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.