Saksi Ahli Hanya Satu Orang yang Hadir, Hakim Tolak Permintaan Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J Tertutup

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Desember 2022 12:43 WIB
Jakarta, MI - Persidangan terhadap para terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali berlanjut hari ini Selasa (20/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. Saksi hari ini yang harusnya dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan tersebut sebanyak dua orang, yakni saksi ahli hukum pidana dan ahli psikologi. Namun, dua saksi ahli itu tidak hadir dalam persidangan hari ini adalah Effendy Saragih, ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, serta Reni Kusumowardhani, ahli psikologi sekaligus Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor). Meski demikian, sidang tetap dilaksanakan dengan menghadirkan satu saksi ahli digital forensik dari Puslabfor Polri Hery Priyanto. [caption id="attachment_509868" align="alignnone" width="316"] Saksi ahli digital forensik dari Puslabfor Polri Hery Priyanto (Foto: MI-Aswan/Repro)[/caption] Sementara terdakwa yang dihadirkan dalam sidang kali ini ada empat (4) terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, hadir langsung di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (20/12/2022). Sementara, Bharada Richard Eliezer hadir secara virtual. [caption id="attachment_509869" align="alignnone" width="600"] Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf saat di ruang sidang pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12) (Foto: MI-Aswan/Repro)[/caption] Dalam persidangan itu, saksi Hery tersebut sempat meminta sidang digelar tertutup saat dirinya memberi keterangan, namun hal itu ditolak hakim. "Mohon izin yang mulia, ahli sudah berkoordinasi dengan kami terkait dengan materi forensik digital, ahli menginginkan persidangan dinyatakan tertutup karena ada materi yang tidak boleh diketahui umum yang mulia," kata jaksa. Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso bertanya apa materi yang tidak boleh diketahui publik itu. Hery mengatakan akan memutar video CCTV dan menunjukkan secara jelas alat digital forensik yang berkaitan dengan data-data investigasi. "Boleh disebutkan materi apa saja yang tidak boleh diketahui oleh publik?" tanya hakim. "Mohon izin menyampaikan di ahli sudah bersaksi juga di persidangan sebelumnya ada terkait juga dengan obstruction of juctice, hari ini memang kita melakukan atas perintah dari jaksa untuk melakukan play yang mulia, objek zooming memperjelas peralatan-peralatan kami yang merupakan data-data digital forensik yang terkait dengan data-data investigasi," jelas Hery. "Di mana letak rahasia yang tidak boleh diketahui publik saudara jaksa penuntut umum?" tanya hakim lagi. "Ini hanya peralatan saja," jawab Hery. "Tetapi kenapa sampai sampai sidang tertutup?" tanya hakim. "Kemarin kita meminta karena peralatan tersebut dipakai investigasi," jawab Hery. Dalam kasus ini, terdapat lima (5) terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf . Seluruh terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.