2 Saksi Ahli Batal Hadir di Sidang Pembunuhan Brigadir J

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 20 Desember 2022 12:38 WIB
Jakarta, MI - Sejatinya dua orang saksi ahli dijadwalkan hadir pada sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (20/12). Namun, jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan kedua saksi ahli tersebut berhalangan hadir. "Dua ahli tidak bisa hadir karena di luar kota. Ada tugas yang mulia," kata jaksa di PN Jaksel, Selasa (20/12). Jaksa mengatakan kedua saksi ahli tidak bisa hadir karena berada di luar kota. Meski demikian, jaksa mengatakan keduanya bisa memberikan keterangan pada Rabu (21/12) besok, tetapi Effendi akan hadir secara daring karena masih akan ada di Medan, Sumatra Utara. Sementara itu, pada sidang hari ini, jaksa mengatakan pihaknya menghadirkan ahli digital forensik dari Puslabfor Mabes Polri Heri Prayitno. Hakim kemudian mengatakan untuk permintaan sidang zoom tidak bisa dilakukan di tempat umum, melainkan harus di kejaksaan atau pengadilan. Ia pun meminta jaksa penuntut umum untuk segera mengajukan surat permohonan agar saksi yang dihadirkan besok bisa memberikan keterangan lewat zoom. "Silakan nanti ajukan surat secara resmi mau disidangkan di mana. Kalau memang di Pengadilan Negeri Medan, kita akan menyurat hari ini ke Pengadilan Negeri Medan," ujar hakim. Hakim pun mengingatkan jika para saksi kembali berhalangan, maka kesempatan jaksa untuk menghadirkan saksi sudah habis. Adapun saksi ahli yang sedianya dijadwalkan hadir, yakni ahli pidana Effendi Saragih dan ahli psikologi sekaligus Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) Reni Kusumowardhani. Kedua saksi tersebut rencananya akan memberikan keterangan untuk kelima terdakwa, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma’ruf. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo juga didakwa merintangi penyidikan kasus tersebut. Atas perbuatannya itu, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.