Misteri Kontak 'Tuhan Yesus' di Grup WA Duren Tiga Usai Brigadir J Tewas

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 20 Desember 2022 09:19 WIB
Jakarta, MI - Ahli Digital Forensik Dittipidsiber Bareskrim Polri Adi Setya mengungkapkan bahwa ada grup WhatsApp bernama 'Duren Tiga,' yang dibuat 3 hari setelah Brigadir Nofrianyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas. Adi mengatakan di dalam grup tersebut ada kontak atas nama 'Tuhan Yesus'. Hal itu disampaikan Adi saat menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma’ruf di PN Jakarta Selatan, Senin (19/12). Awalnya, jaksa penuntut umum bertanya riwayat percakapan yang ditemukan antara Bharada E dan Ferdy Sambo. Setelah itu, jaksa lalu bertanya riwayat percakapan lainnya yang ditemukan dalam pemeriksaan. Adi pun mengatakan ada grup WhatsApp bernama 'Duren Tiga' yang dibuat pada 11 Juli 2022. "Jadi di handphone tersebut ditemukan satu grup WhatsApp dengan nama Duren Tiga, di dalamnya ada beberapa kontak di grup tersebut di antaranya ada kontak WA nama Irjen Ferdy Sambo, kemudian ada kontak WA bernama Putri Candrawathi dan seterusnya," kata Adi. "Di dalam ada terdakwa ini lima orang?" tanya jaksa. "Iya," jawab Adi. "Ada percakapan?" ujar Jaksa. "Sudah tidak ada," tutur Adi. "Terdeteksi nggak kapan dibikin?" tanya jaksa. "Grup ini dibuat pada tanggal 11/7/2022 oleh akun WA dengan nama Ricky Wibowo," jawab Adi. Adi mengatakan Bharada E berada di grup tersebut tidak lebih dari satu hari. Ia mengatakan Bharada E dikeluarkan 3 jam setelah bergabung di grup. "Kalau di sini hanya rentang waktu singkat aku WA atas nama Richard masuk ke dalam grup tersebut tidak lebih dari satu hari. Dia di-add pada jam 05.00 pagi tanggal 11 (Juli) kemudian di-remove dari grup tersebut pada jam 08.00 pagi tanggal 11. Jadi nggak sampai 1 hari," jelas Adi. "Di dalam grup Duren Tiga itu berapa orang?" tanya jaksa. "Lebih dari tujuh," jawab Adi. "Ada Sambo di dalamnya?" tanya jaksa. "Kontak WA atas nama Irjen Ferdy Sambo," tutur Adi. "Ada Putri Candrawathi di dalamnya?" tanya jaksa. "Kontak WA atas nama Putri Candrawathi," katanya. Setelah itu, pengacara Bripka RR pun bertanya kepada Adi, siapa saja yang menjadi anggota grup WA 'Duren Tiga' tersebut. Saat itulah Adi mengatakan ada kontak WA atas nama 'Tuhan Yesus'. "Tadi ahli jelaskan ada grup WhatsApp Duren Tiga. Siapa saja yang ada di dalam grup WhatsApp itu?" tanya pengacara Bripka RR. "Anggota grup WhatsApp bernama Duren Tiga yang pertama kontak WhatsApp atas nama Richard, yang kedua kontak WhatsApp atas nama Ricky Wibowo, yang ketiga kontak WhatsApp atas nama Damson, yang berikutnya kontak WhatsApp atas nama Daden," jawab Adi. "Kontak WhatsApp atas nama Irjen Ferdy Sambo, kemudian kontak WhatsApp atas nama Putri Candrawathi, kemudian kontak WhatsApp atas nama Diryanto, kemudian kontak WhatsApp nama Om Kuat, kemudian kontak WhatsApp atas nama SMD, kontak WhatsApp atas nama Tuhan Yesus, kemudian kontak WhatsApp nama Alfanzu, kemudian kontak WhatsApp nama Sadam, berikutnya kontak WhatsApp atas nama Gusti Sejati. Berikutnya kontak WhatsApp atas nama Prayogi Iktara, kontak WhatsApp atas nama AR 19 dan yang terakhir kontak WhatsApp atas nama WTK46," lanjut Adi. Lalu pengacara Bripka RR pun bertanya dari mana data itu didapat. Adi mengaku mendapatkan nama-nama kontak itu dari pemeriksaan terhadap telepon selular milik Bharada E. "Ahli transkrip dari handphone siapa saja? Saudara FS kah?" tanya pengacara Ricky. "Barang bukti nomor 2850/STP dengan nama Richard," jawab Adi. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo juga didakwa merintangi penyidikan kasus tersebut. Atas perbuatannya itu, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.