Kembali Geledah Gedung DPRD Jatim, KPK Amankan Dokumen Hingga Uang

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 20 Desember 2022 16:50 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah Kantor DPRD Jawa Timur (Jatim). Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan berbagai dokumen, barang bukti eletronik hingga sejumlah uang. Penggeledahan itu terkait kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Adapun lokasi yang digeledah meliputi, ruang kerja Ketua DPRD, ruang kerja Wakil Ketua, dan ruang kerja beberapa komisi. Selain itu, rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut. "Pada hari Senin (19/12), tim penyidik KPK telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah Kota Surabaya, Jawa Timur. Dari lokasi tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen, barang bukti elektronik dan sejumlah uang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (20/12). Meski demikian, Ali enggan memerinci jumlah uang yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut. Ali pun mengatakan analisis dan penyitaan terhadap barang-barang yang ditemukan itu akan segera dilakukan, untuk melengkapi berkas perkara penyidikan para tersangka. Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keempat tersangka itu adalah Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak (STPS); Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng. Dalam hal ini, Sahat diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 5 miliar. Uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas). Uang suap itu diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi. Sahat diduga telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021. Atas perbuatannya, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.