KPK Kembali Periksa Pegawai Mahkamah Agung
![Aldiano Rifki](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/XNyI5VRYut5ImW6o0Y2dgeozbFJ6AXnHLqpUBp2P.jpg )
Aldiano Rifki
Diperbarui
21 Desember 2022 13:06 WIB
![KPK Kembali Periksa Pegawai Mahkamah Agung](https://monitorindonesia.com/2022/07/IMG_20220729_010020.jpg)
Jakarta, MI - Pegawai Mahkamah Agung (MA) Rizki Andayani dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengurusan perkara di MA yang menjerat tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD).
"Hari ini, Rizki diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan kasus korupsi berupa suap pengurusan perkara di MA untuk tersangka SD dan kawan-kawan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Jakarta, Rabu (21/12).
Selain Rizki, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yakni pengacara Ahmad Riyadh, dan pihak swasta Timothy Ivan Tri Yono. Sebelumnya, KPK telah menetapkan SD dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA itu.
Sebagai penerima ialah SD, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Tersangka selaku pemberi suap yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
KPK menjelaskan kasus ini bermula dari adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan HT dan IDKS dengan diwakili kuasa hukumnya YP dan ES.
Saat persidangan di tingkat pengadilan negeri dan tinggi, dilansir dari Antara HT serta ES belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut, sehingga mereka melanjutkan upaya hukum pada tingkat kasasi pada MA.
Pengajuan kasasi dilakukan pada tahun 2022 oleh HT dan IDKS dengan masih mempercayakan YP dan ES sebagai kuasa hukumnya.
Dalam pengurusan kasasi tersebut, KPK menduga YP dan ES bertemu serta berkomunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan keduanya.
Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES, yaitu DY dengan adanya pemberian sejumlah uang. Selanjutnya, DY turut mengajak MH dan ETP untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.
KPK menduga DY dan kawan-kawan merupakan representasi dari SD dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA. Sementara itu, sumber dana yang diberikan YP dan ES pada majelis hakim berasal dari HT dan IDKS.
Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sekitar 202 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,2 miliar. Kemudian oleh DY, uang tersebut dibagi dengan pembagian, dia menerima sekitar sejumlah Rp250 juta, MH sekitar Rp850 juta, ETP sekitar Rp100 juta, dan SD sekitar Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP.
Dengan adanya penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan YP dan ES dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan Koperasi Simpan Pinjam Intidana pailit.
#KPK Kembali Periksa Pegawai Mahkamah Agung
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Otto Hasibuan segera Ajukan PK Baru Kasus Jessica Wongso, Kantongi Bukti Baru! Kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/otto-hasibuan.webp)
Otto Hasibuan segera Ajukan PK Baru Kasus Jessica Wongso, Kantongi Bukti Baru!
1 jam yang lalu
Hukum
![Daftar 21 Nama Dicegah KPK ke Luar Negeri terkait Korupsi Dana Hibah APBD Jatim Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk-ri-13.webp)
Daftar 21 Nama Dicegah KPK ke Luar Negeri terkait Korupsi Dana Hibah APBD Jatim
1 jam yang lalu
Nusantara
![Polisi Dalami Kasus Penemuan Jasad Wanita di Gunung Cakrabuana Tasikmalaya Polisi lakukan olah TKP penemuan jasad perempuan di kawasan Gunung Cakrabuana, Tasikmalaya. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-polisi-lakukan-olah-tkp-penemuan-jasad-perempuan.webp)
Polisi Dalami Kasus Penemuan Jasad Wanita di Gunung Cakrabuana Tasikmalaya
1 jam yang lalu
Hukum
![Besok, 3 Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 T Dimejahijaukan: Amir Syahbana, Rusbani dan Suranto Wibowo Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI/Pupsenkum)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kapuspenkum-kejagung-harli-siregar-13.webp)
Besok, 3 Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 T Dimejahijaukan: Amir Syahbana, Rusbani dan Suranto Wibowo
2 jam yang lalu
Hukum
![Bekas Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek Djoko Dwijono Divonis 3 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU! Bekas Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek Djoko Dwijono (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/bekas-dirut-pt-jasamarga-jalan-layang-cikampek-djoko-dwijono.webp)
Bekas Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek Djoko Dwijono Divonis 3 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU!
2 jam yang lalu