Ahli Sebut Sikap Yosua Berubah, Merasa Diistimewakan Putri Candrawathi

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 21 Desember 2022 15:50 WIB
Jakarta, MI - Ahli psikologi forensik Reni Kusumowardhani mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan informasi terkait Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Reni mengatakan dari informasi tersebut, terdapat perubahan sikap Yosua. Menurutnya, hal itu terjadi semenjak Yosua berstatus kepala rumah tangga keluarga (karumga) Ferdy Sambo. Hal itu disampaikan Reni saat menjadi saksi di sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada E di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/12). Reni mengatakan pihaknya sangat terbatas dalam menarik kesimpulan terkait kepribadian Yosua, karena yang bersangkutan telah meninggal dunia. Reni mengatakan pihaknya mengumpulkan informasi dari para informan, seperti keluarga di Jambi hingga rekan-rekan kerja Yosua. Dari informasi itu, Reni mengatakan kecerdasan Yosua diduga tergolong rata-rata dan perilaku normal. Selain itu, tidak dijumpai riwayat tingkat laku yang melanggar aturan. "Tidak dijumpai adanya riwayat tingkah laku Yosua dalam melanggar aturan, terlibat perkelahian dan penyalahgunaan napza (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif)," kata Reni. Reni menyebut di masa kecil sampai di usia remaja, Yosua dikenal sebagai anak dengan karakteristik yang baik, aktif dalam berbagai kegiatan, dan positif dalam lingkungannya. Lalu sebagai polisi, lanjut Reni, Yosua dikenal cekatan dan sigap. Hal itulah yang membuat Yosua direkomendasikan sebagai ajudan petinggi polisi. "Di awal kerjanya sebagai polisi dikenal sebagai anggota yang cekatan, memiliki dedikasi, tidak pernah membantah, sigap dan patuh dan mampu bekerja dengan baik, tidak menonjol dan layak untuk direkomendasikan sebagai ADC pejabat tinggi kepolisian," ungkap Reni. Reni lalu mengungkapkan ada informasi dari sesama rekan kerja, yang menyebut sikap Yosua mulai berubah saat diangkat sebagai kepala rumah tangga di antara ajudan Ferdy Sambo, yang bertugas untuk mendampingi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. "Didapatkan informasi ada perubahan sikap sejak diberi kepercayaan sebagai kepala rumah tangga, dalam istilah mereka dan ADC yang ditugaskan mendampingi Ibu Putri, yaitu penampilannya menurut rekan-rekannya dan juga ini ada informasi yang bersesuaian konsisten dengan informasi dari Jambi," kata Reni. Reni mengatakan penampilan Yosua mulai berubah dan menggunakan barang-barang mewah. Lalu, kata Reni, informan juga menyebut Yosua semakin menunjukkan kekuatannya karena merasa diistimewakan Putri Candrawathi. Selain itu, Yosua juga mulai berani melalaikan tugas. "Penampilannya lebih mewah di banding sebelumnya, menunjukkan power dan dominasi terhadap ADC dan perangkat rumah tangga lain, berperilaku yang dinilai ada kalanya tidak selayaknya dilakukan oleh ADC, merasa lebih percaya dan lebih diistimewakan oleh Ibu Putri dan memiliki keberanian untuk menunda serta tidak melaksanakan perintah dari atasan, lebih mudah tersinggung dan menampilkan merespons kemarahan," kata Reni. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo juga didakwa merintangi penyidikan kasus tersebut. Atas perbuatannya itu, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.