Ahli Ungkap Ferdy Sambo Dikuasai Emosi Bila Harga Dirinya Terganggu

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 21 Desember 2022 16:24 WIB
Jakarta, MI - Ahli psikologi forensik Reni Kusumowardhani mengungkapkan bahwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, merupakan orang yang mudah dikuasai emosi apabila merasa harga dirinya terganggu. Hal itu disampaikan Reni saat menjadi saksi, di sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada E di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/12). Reni mengatakan dalam kondisi normal, Ferdy Sambo akan terlihat sebagai figur yang baik dalam kehidupan sosialnya, dan patuh pada aturan norma. "Dapat menutupi kekurangan-kekurangannya dan masalah-masalahnya. Jadi bukan berarti yang bersangkutan tidak mampu melanggar norma dan menggunakan kecerdasannya untuk melindungi diri di dalam situasi-situasi terdesak," ucap dia. Reni mengatakan ada pengaruh latar belakang Sambo terhadap kepribadiannya. Menurutnya, sebagai orang Sulawesi Selatan, Sambo hidup dalam budaya yang teguh. Ia mengatakan Sambo akan dikuasai emosi saat merasa harga dirinya terganggu. "Sebagai orang Sulawesi Selatan yang hidup dalam budaya yang teguh memegang budaya Siri Na Pacce, ini memang mempengaruhi bagaimana pertimbangan-pertimbangan keputusan dan emosi serta kepribadian dari Bapak FS," ungkap Reni. "Jadi ada mudah self esteem, harga dirinya terganggu apabila dia kehormatannya itu terganggu seperti itu dan kemudian dapat menjadi orang yang dikuasai emosi, tidak terkontrol, tidak dapat berpikir panjang terhadap tindakan yang dilakukan," sambungnya. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo juga didakwa merintangi penyidikan kasus tersebut. Atas perbuatannya itu, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.