Dugaan Gratifikasi BTS Kominfo! Kejagung Periksa Pejabat BAKTI Hingga Karyawan Huawei

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 Desember 2022 16:44 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 4 orang saksi untuk perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 yang menyeret Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). "Pemeriksaan 4 orang saksi terkait perkara dugaaan TPPU dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi perkara BTS 4G,"kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (21/12). Diketahui, Sprindik Tindak Pidana Korupsi perkara BTS (Base Transceiver Station) 4G diterbitkan sekitar akhir Oktober, seperti disampaikan Direktur Penyidikan Kuntadi, Rabu (2/11). Dalam keterangan Ketut, tidak diungkap dasar penerbitan  Sprindik TPPU. Namun dari informasi yang diperoleh, Sprindik diterbitkan karena dugaan adanya unsur Gratifikasi. “Dugaan informasinya seperti itu. Namun, bentuk dan dari siapa ke siapa serta jumlahnya, saya tidak tahu. Itu sudah masuk ranah penyidikan,” kata sebuah sumber. Diletahui sejumlah pejabat Badan Aksesibilitas Komunikasi dan Informasi (BAKTI),  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo yang diperiksa itu adalah IP selaku Staf BAKTI Infra Lastmils, DTP dan DTJ (Anggota POKJA Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung lainnya) yang diperiksa Senin (19/12). Lalu,  satu orang saksi diperiksa,  Selasa (20/12), yakni M selaku Karyawan Huawei. Sementara untuk perkara tindak pidana korupsi (Tipikor), Senin (19/12) diperiksa AMT (Direktur PT. Angkasa Prima Teknologi) dan NR (Sekretaris POKJA Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya). Kemudian, tiga saksi diperiksa,  Selasa (20/12) dimana satu diantaranya Rekanan BAKTI,  PT.  Fiberhome Technologies Indonesia (FTI). Dalam hal ini, diwakili Direktur PT. FTI. berinisial HL. Kemudian,  AA (Steering Committee PT. Aplikanusa Lintasarta). Terakhir,  DAY (Direktur Utama PT. Schenker Petrolog Utama Gedung Millenium). Dengan diperiksa PT. FTI, maka kini tinggal PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera,  PT. Moratelindo, PT. Excelsia Mitraniaga Mandir yang belum dijamah. Rekanan yang sudah diperiksa, FPS (National Project Manager Department Head for SACME Dept pada PT. Adyawinsa Telecommunication & Electrical), Kamis (8/12). Pemeriksaan ini melengkapi sebelumnya terhadap Direktur PT. Adyawinsa Telecommunication & Electrical Ronny Dosonugroho yang diperiksa, Selasa (22/11). Rekanan lain,  Dirut PT.  Telkominfra Bastian Sembiring, Selasa (29/11), Lalu, Dirut PT. Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan diperiksa, Senin (21/11) dan Dirut PT. ZTE Indonesia Richard Liang Weiqi, Kamis (17/11). Selain itu, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi. Lokasi itu adalah kantor Kominfo di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 9, Jakarta Pusat, dan kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical di Jalan Pegangsaan Dua KM 2 Nomor 64, Jakarta Utara. “Hari ini penyidik telah melakukan penggeledahan di dua tempat, yaitu di Kominfo dan di PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical selaku vendor dari penyediaan proyek ini,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi lewat keterangan video pada Senin (7/11). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara dimaksud. “Kami telah menemukan beberapa dokumen penting diduga terkait dengan penanganan perkara dimaksud,” ungkapnya. #Dugaan Gratifikasi BTS Kominfo