KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Khofifah dan Wagub Emil Dardak

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 21 Desember 2022 19:48 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Jatim Emil Dardak. Penggeledahan ini diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim, yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun monitorindonesia.com, penggeledahan tersebut dilakukan pada hari ini, Rabu (21/12). Sementara itu hingga berita ini dibuat, belum ada penjelasan apa saja yang diperoleh dari penggeledahan tersebut. Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keempat tersangka itu adalah Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak (STPS); Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng. Dalam hal ini, Sahat diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 5 miliar. Uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas). Uang suap itu diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi. Sahat diduga telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021. Atas perbuatannya, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Topik:

KPK