Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi Waskita Karya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 Desember 2022 18:24 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakana, pemeriksaan dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dengan melakukan pemeriksaan kepada 5 orang sebagai saksi pada hari Kamis(22/12). Saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu; VS selaku Tim Audit PT Waskita Karya (persero) Tbk, TG selaku Mantan Manager Akuntansi dan Keuangan Divisi Infra I PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode April 2019 s/d Juli 2020. P selaku Senior Vice President Supply Chain Management (Mantan Manager Produksi di Infrastruktur I) PT Waskita Karya (persero) Tbk, JRPS selaku Karyawan PT Grant Surya Pondasi dan JH selaku Karyawan PT Maju Mix Bersama Abadi. "Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka BR, Tersangka THK, Tersangka HG, dan Tersangka NM," ujarnya. Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.