Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus Korupsi Impor Garam Industri

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Desember 2022 17:31 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022. Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, saksi-saksi yang diperiksa yaitu; ARW selaku Manager Purchasing PT Dover Chemical, IA selaku Direktur PT Sugar Labinta dan HS selaku Direktur PT Indo Barat Rayon. "Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka MK, Tersangka FJ, Tersangka YA, dan Tersangka FTT," kata Ketut, Jum'at (23/12). Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022. "Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," tutupnya. Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus tersebut menjadi 6 orang. “Maka jumlah tersangka dalam perkara dimaksud menjadi 6 orang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (24/11). Ketut mengungkapkan tersangka tersebut berinisial YN yang merupakan Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur. Penetapan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-68/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 14 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-62/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 14 November 2022. Ketut mengatakan, tersangka YN diamankan oleh tim penyidik di salah satu rumah sakit wilayah Jakarta Barat. Ia diamankan karena sempat dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan secara sah. “Untuk kepentingan penyidikan, tersangka YN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 24 November 2022 sampai dengan 13 Desember 2022,” imbuh dia. Ketut menjelaskan tersangka YN selaku Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur berperan mengalihkan impor garam industri  tidak sesuai peruntukannya. Menurutnya, seharusnya impor garam industri itu didistribusikan kepada Industri Aneka Pangan sesuai dengan rencana distribusi yang diajukan dalam permohonan rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian RI. Namun demikian, garam impor itu dialihkan menjadi garam konsumsi. Akibat perbuatannya, YN disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1); Pasal 3; Pasal 5; Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Diketahui, lima tersangka lainnya dalam kasus tersebut adalah Mantan Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, berinisial MK; Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, berinisial FJ; Kepala Sub Direktorat Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, berinisial YA. Lalu, Ketua Asosiasi Industri Pengelola Garam, berinisial FTT dan SW alias ST selaku Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur/Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi.