KPK Tetapkan Bupati Mamberamo Tengah sebagai Tersangka Kasus TPPU

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 23 Desember 2022 17:04 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK menemukan bukti adanya pengalihan hasil korupsi pada aset bernilai ekonomis. "Sehingga, KPK kembali terbitkan surat perintah penyidikan baru dengan tersangka RHP selaku Bupati Mamberamo Tengah dengan sangkaan pasal TPPU," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (23/12). Dalam kasus dugaan TPPU ini, Ali mengatakan, penyidik sudah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset milik Ricky Ham Pagawak. "Sejauh ini penyidik sudah lakukan penyitaan terhadap beberapa aset. Di antaranya delapan bidang tanah dan bangunan serta lima unit mobil," kata Ali. Lebih lanjut, Ali pun berharap, agar masyarakat ikut berperan membantu KPK dalam menangani kasus tersebut, yakni dengan melaporkan ke KPK jika mengetahui ada aset yang diduga milik Ricky. Selain itu, Ali juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan Ricky. "Termasuk informasi keberadaan tersangka, yang saat ini telah ditetapkan DPO oleh KPK beberapa waktu yang lalu," ucapnya. Ali juga mengingatkan konsekuensi hukum terhadap siapa pun, yang mencoba menghalangi penyidikan kasus tersebut. "KPK juga mengingatkan siapa pun dilarang dengan sengaja menghalangi proses penegakan hukum oleh KPK karena itu diancam pidana sebagaimana UU Tipikor," tuturnya. Diketahui, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah. Namun, Ricky melarikan diri saat hendak dijemput paksa penyidik pada Juli lalu. Ricky diduga melarikan diri ke Papua Nugini lewat jalur darat. Selanjutnya, KPK memasukkan Ricky ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terdaftar dengan nomor R/3992/DIK.01.02/01-23/07/2022 telah diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat (15/7) lalu.