Komut PT Inti Alasindo Energi Arso Sadewo jadi Tersangka Korupsi Jual Beli Gas PT PGN

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 Oktober 2025 2 jam yang lalu
Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) Arso Sadewo (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)
Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) Arso Sadewo (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)

Jakarta,  MI - Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) Arso Sadewo menjadi tersangka baru kasus dugaan korupsi jual beli PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

Penetapan itu dilakukan usai Arso diperiksa KPK pada hari ini Selasa (21/10/2025). “KPK mengumumkan penahanan terhadap 1 orang tersangka, yakni saudara AS (Arso Sadewo) selaku Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada tahun 2007-sekarang, terkait dugaan tindak pidana korupsi perjanjian jual-beli gas antara PT PGN dan PT IAE,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa.

KPK langsung menahan Arso Sadewo untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2025 sampai dengan 9 November 2025. 

Dalam kasus ini, tepatnya pada Rabu (1/10/2025), KPK telah menahan tiga tersangka, yaitu Direktur Utama PT PGN periode 2008-2017 Hendi Prio Santoso. Kemudian, Direktur Komersial PT PGN periode 2016-Agustus 2019 Danny Praditya dan Komisaris PT IAE 2006-22 Januari 2024 Iswan Ibrahim juga sudah ditahan pada 11 April 2025. Asep mengatakan, kasus korupsi jual beli gas ini terjadi pada 2017. 

PT IAE, yang merupakan bidang usaha distribusi gas di Provinsi Jawa Timur, mengalami kesulitan keuangan sehingga membutuhkan pendanaan. Lalu, Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim meminta Komisaris Utama dan Pemilik saham mayoritas PT IAE Arso Sadewo untuk mendekati PT PGN agar memuluskan kerja sama jual-beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar USD 15 juta. 

Dalam perkembangannya, Arso yang mengenal Yugi Prayanto meminta agar bisa dipertemukan dengan Hendi Prio Santoso. Hal ini karena Yugi adalah teman dekat Hendi. “Berdasarkan kedekatan Hendi dan Yugi, maka terjadilah pertemuan dengan Arso Sadewo untuk melakukan pengkondisian terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE,” jelasnya. 

Asep mengatakan, sebagai tindak lanjut dari pertemuan itu, Arso, Iswan Ibrahim, dan Danny Praditya melakukan pertemuan untuk menyepakati rencana kerja sama PT PGN dengan PT IAE yang dimaksud. 

“Setelah kesepakatan tersebut, AS (Arso Sadewo) memberikan komitmen fee sebesar SGD 500.000 kepada HPS (Hendi) di kantornya yang berlokasi di Jakarta,” tegasnya. 

KPK menduga, Hendi memberikan sebagian komitmen fee yang diperolehnya kepada Yugi Prayanto selaku pihak yang mengenalkannya kepada Arso. “Bahwa kemudian, atas komitmen fee tersebut, HPS memberikan sebagian uang, sejumlah USD 10.000, kepada YG sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada AS,” tuturnya. 

Atas perbuatannya, Arso disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Topik:

KPK PT Inti Alasindo Energi Korupsi PGN