Pakar Hukum Desak KPK Selidiki Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 21 Oktober 2025 3 jam yang lalu
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar (Foto: Istimewa)
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti (Usakti) Abdul Fickar Hadjar menyoroti dugaan mark up anggran pada proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh yang dibongkar Mahfud MD.

Fickar mendorong KPK untuk menyelidiki adanya dugaan kerugian negara dalam proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya praktik tindak pidana korupsi dalam proyek ini. 

"KPK harus bergerak menyelidiki apakah ada kerugian negara di BUMN KCIC. Apakah ada peristiwa pidana korupsi," kata Fickar saat dihubungi Monitorindonesia.com, Selasa (21/10/2025). 

Fickar mengatakan bahwa pendapatan yang diterima PT. KCIC dari awal kereta cepat tersebut beroperasi dapat menjadi indikator kerugian negara dalam proyek ini. "Pendapatan PT KCIC yang bisa menutupi kewajiban pembayaran setiap bulannya menjadi indikator terjadinya kerugian negara," tuturnya.

Fickar juga mempertanyakan peralihan proyek kereta cepat tersebut dari yang awalnya dikerjakan oleh Jepang dialihkan dengan memilih produk dari Cina yang lebih memberatkan anggaran. 

'Karena itu menjadi pertanyaan pilihan pemasok yg lebih rendah dr jepang justru ditinggal dgn nemilih produksi cina yg ternyata lebih menjadi beban berat pembayarannya," ungkapnya. 

Menurut Fickar, penolakan pembayaran utang negara yang disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada proyek kereta cepat tersebut merupakan langkah baik untuk mencegah praktik-praktik penyelewengan keuangan negara. 

Lebih lanjut, dia juga mendorong adanya pengusutan lebih lanjut terhadap pejabat-pejabat negara yang mendorong penggunaan produk china dalam proyek ini. Menurutnya, hal ini penting untuk dilakukan guna memastikan kerugian yang timbul dalam persoalaan tersebut memenuhi unsur kerugian negara. 

"Karena itu Menkeu menokak jika kerugian yang terjadi dibebankan kepada APBN (negara). Meski BUMN KCIC itu juga modal negara yang dipisahkan. Jadi sangat mungkin pilihan-pilihan ini bisa tersirat peristiwa korupsi. Karena itu harus diselidiki orang-orang yang dulu justru memilih produk Cina."

"Itulah sebabnya Jokowi beserta pihak lain yang menentukan pilihan, harus diperiksa untuk menyelidiki apakah ada peristiwa pidananya atau hanya konsukuensi kerugian bisnis," imbuhnya.

Topik:

KPK Mark Up Proyek Whoos Abdul Fickar Hadjar