Tom Lembong Penuhi Undangan Audiensi KY terkait Laporan Vonis 4,5 Tahun yang Dijatuhkan Hakim

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 21 Oktober 2025 10 jam yang lalu
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) (Foto: Istimewa)
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI- Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengunjungi Gedung Komisi Yudusial (KY), Jakarta Pusat, pada Selasa (21/10/2025). 

Kunjungan Tom Lembong ke Gedung KY tersebut dalam rangka memenuhi undangan audiensi terkait laporan yang diajukan pihaknya kepada hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

"Saya memenuhi undangan dari KY, untuk menghadiri audiensi dengan tim yang menangani laporan kami ya," kata Tom Lembong, Selasa (21/10/2025).

Lebih lanjut, Tom mengatakan bahwa dirinya akan menyampaikan informasi lebih lanjut terkait laporan yang diajukan terhadap hakim yang menangani perkara dugaan korupsi importasi gula setalah selesai menjalani proses audiensi. 

"Mungkin kita bisa berkomentar setelah saya selesai," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, tim kuasa hukum Tom Lembong melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY) buntut vonis 4,5 tahun terhadap kliennya. 

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menilai bahwa pertimbangan Majelis Hakim dalam sidang putusan vonis terhadap kliennya tidak sesuai dengan fakta-fakta pesidangan. 

“Kami memegang prinsip sekecil apapun persoalan, akan buat laporan. Walaupun kami tahu tidak bisa berharap banyak terhadap lembaga-lembaga yang punya fungsi pengawasan ini, tapi karena sudah diatur oleh undang-undang, jadi kami akan tetap membuat laporan, apakah itu ke KY dan pengawas lainnya,” kata Ari, Rabu, (30/7/2025).

Dalam kesempatan itu, Ari meminta komisi pengawas lembaga penegak hukum seperti Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan untuk menajalankan tugasnya dan fungsinya sesuai dengan aturan. 

“Tugas fungsi komisi-komisi lembaga adalah sebagai pengawas, apakah itu komja, kompolnas atau KY mereka (harus) menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan. Saya belum pernah dengar bahwa tugas Komisi itu adalah menjadi lawyer lembaga itu, tapi paling tidak mereka menjalankan fungsinya,” tuturnya.

Topik:

Tom Lembong Komisi Yudisial