Hakim Heran: Putri Candrawathi yang Ngaku Korban Pelecehan, Kok Orang Lain yang Banyak Cerita?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 23 Desember 2022 15:32 WIB
Jakarta, MI - Ferdy Sambo disebut sebagai pihak yang banyak menceritakan dugaan pelecehan terhadap istrinya, Putri Candrawathi, ke penyidik Polri. Hakim dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pun bertanya-tanya mengapa Sambo yang bercerita padahal Putri yang disebut sebagai korban. Keheranan itu disampaikan hakim yang mengadili kasus dugaan perusakan CCTV hingga menyebabkan terhambatnya penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa mantan Karo Paminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan dan mantan Kaden A Biro Paminal Agus Nurpatria. Hakim awalnya mencecar mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin yang menjadi saksi di persidangaan ini. Hakim bertanya soal proses pemeriksaan Putri Candrawathi. Pemeriksaan itu terkait dugaan pelecehan yang awalnya diklaim dialami Putri sebelum Yosua tewas ditembak pada 8 Juli 2022. Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel, mengaku heran soal pemeriksaan Putri oleh Arif sehari usai Yosua ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo. Pasalnya, jawaban lebih banyak dilontarkan oleh Sambo. "Saudara yang kemudian mencatat karena Ferdy Sambo mengatakan PC tidak bisa diajak komunikasi dan untuk menulis. Bahkan kemudian Ferdy Sambo yang menceritakan kejadian itu. Lazim nggak itu?" tanya hakim ke Arif di PN Jaksel, Kamis (22/12). "Karena saya melihatnya Ibu Putri waktu itu menangis," jawab Arif. "Saya bertanya lazim tidak kok orang yang jadi korban kok orang lain yang cerita?" tanya hakim. "Saya lihatnya itu suaminya, yang mulia," timpal Arif. "Pertanyaannya lazim atau tidak? Bisa seperti itu?" cecar hakim. "Kalau dibantu biasanya orang sakit," jawab Arif. Hakim menilai pemeriksaan itu tidak lazim. Sebagai penyidik, Arif disebut harusnya menyadari ada kejanggalan saat momen tersebut. Hasil interogasi Putri Candrawathi itu kemudian diserahkan Arif ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (9/7) malam. Arif mengaku mendapatkan perintah dari Ferdy Sambo agar hasil pemeriksaan istrinya di Saguling tidak disebarkan. "Saya sampaikan ini buat draf pernyataan untuk Bu Putri. Dibuat drafnya supaya kata Pak Ferdy tidak lama periksa Bu Putri," kata Arif. "Habis itu anggota Polres Jaksel datang (ke rumah Saguling). Catatan itu dikembalikan ke Saudara. Jadi buat apa saudara catat dan serahkan ke sana?" tanya hakim. "Buat dibaca persiapan bikin draf berita acaranya Bu Putri. Kan mau tanya Bu Putri malam itu," jawab Arif. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo juga didakwa merintangi penyidikan kasus tersebut. Atas perbuatannya itu, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. #Putri Candrawathi