Ferdy Sambo Akui Bohongi Kapolri soal Pembunuhan Brigadir J

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 23 Desember 2022 13:42 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa Ferdy Sambo mengaku berbohong kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penyebab tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ferdy Sambo menceritakan cerita palsu ke Listyo, soal kejadian Brigadir J tewas karena baku tembak dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Hal itu disampaikan Ferdy Sambo saat dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa perintangan penyidikan, Baiquni Wibowo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Kamis (22/12). "Tadi saudara sampaikan bahwa ada menghadap dengan pimpinan Polri ya, pada saat proses terjadinya perkara ini. Apakah benar saudara menghadap pimpinan Polri atau saudara dipanggil oleh pimpinan Polri?," tanya tim penasihat hukum Baiquni, Kamis (22/12). "Saya menghadap untuk menjelaskan cerita yang tidak benar itu," jawab Ferdy Sambo. Lebih lanjut, kubu Baiquni pun mempertegas apakah saat itu Listyo sempat mempercayai skenario kebohongan yang diceritakan Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri itu pun menyebut Listyo sempat percaya. "Apakah pada saat saudara menjelaskan, Kapolri percaya waktu itu?," tanya tim penasihat hukum Baiquni lagi. "Iya percaya," ujar Ferdy Sambo. Sebelumnya, Bharada E juga mengaku membohongi Listyo terkait skenario penembakan terhadap Brigadir J. Awalnya Bharada E menyampaikan pernah dipanggil Listyo usai peristiwa penembakan tersebut. Pada pertemuan tersebut, Ferdy Sambo turut hadir. “Pada saat sampai disana bertemu lah dengan Bapak (Ferdy Sambo), baru sempet ngobrol. Ketika saya sempat masuk ruangan, Bapak sempat peluk saya Yang Mulia, dikatakan ‘Katakan aja ya, skenarionya kau yakinkan ya,’ ‘siap bapak’. Jadi pada saat saya menghadap ke Bapak Kapolri, saya juga membohongi,” ungkap Richard. Dalam kasus ini, Sambo didakwa merintangi penyidikan kasus tersebut. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Agus Nurpatria Adi Purnama, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto serta Ferdy Sambo. Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.