Rayakan Malam Natal di Penjara, Ferdy Sambo: Mohon Doanya

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 23 Desember 2022 10:59 WIB
Jakarta, MI - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo memohon doa menjelang perayaan Natal 2022. Ferdy Sambo harus merayakan natal berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Ia hanya bisa merayakan natal di dalam jeruji besi dan terpisah dengan istri serta anak-anaknya. Pasalnya, Sambo saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Saat disinggung dengan perayaan natal, Sambo tak banyak bicara. Ia hanya meminta doa soal perayaan natal tersebut. "Mohon doanya aja ya," kata Sambo kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/12) malam. Dalam kasus ini, Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. Atas perbuatannya itu, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo juga didakwa merintangi penyidikan kasus tersebut. Atas perbuatannya itu, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.