Sidang Arif Rachman, Jaksa Hadirkan Ahli Forensik Digital dan Ahli Pidana

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 23 Desember 2022 10:16 WIB
Jakarta, MI - Sebanyak dua orang ahli akan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) di sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, dengan terdakwa Arif Rachman Arifin pada hari ini, Jumat (23/12). Dua ahli yang akan dihadirkan, yakni ahli forensik digital dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Adi Setya dan ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Effendy Saragih. Dalam kasus ini, Arif Rachman didakwa telah melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto. “Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Atas perbuatannya itu, Arif didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.