KPK Buka Peluang Panggil Khofifah dan Emil Dardak

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 23 Desember 2022 09:33 WIB
Jakarta, MI - KPK membuka peluang memanggil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak, setelah melakukan penggeledahan di ruang kerja keduanya. "Siapa pun pasti akan dipanggil sebagai saksi sepanjang diduga mengetahui dugaan perbuatan para tersangka sehingga menjadi makin terang dan jelas," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (22/12). Ali mengatakan, pemanggilan terhadap saksi dilakukan sesuai kebutuhan penyidik. "Pemeriksaan saksi-saksi tentu sesuai kebutuhan penyidikan. Kami akan informasikan perkembangannya," ujarnya. KPK pun berharap agar pihak, yang nantinya dipanggil dapat bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan. Sebelumnya, KPK menyita sejumlah dokumen penyusunan APBD dan bukti elektronik saat menggeledah beberapa ruangan di Kompleks Kantor Gubernur Jawa Timur, Rabu (21/12). Beberapa ruangan yang dimaksud terdiri dari ruang kerja Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, ruang kerja Wakil Gubernur Emil Dardak, ruang kerja Sekretaris Daerah dan kantor Sekretariat Daerah, BPKAD, dan Bappeda Jatim. “Dari kegiatan penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/12). “Analisa dan penyitaan segera akan dilakukan untuk mendukung proses pembuktian perkara ini,” sambungnya. Sementara itu, terkait penggeledahan tersebut, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, tak ada dokumen yang dibawa penyidik KPK dari ruang kerjanya maupun ruang kerja Wakil Gubernur Emil Dardak. Meski demikian, ia mengatakan ada flashdisk yang dibawa KPK dari ruang lain di lingkungan kantor Pemprov Jatim. “Yang terkonfirmasi di ruang gubernur tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang wagub tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang Sekda ada flashdisk yang dibawa, posisinya seperti itu,” kata Khofifah di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (22/12). Khofifah juga mengatakan bahwa dirinya dan Wagub serta Sekda Provinsi Jatim menghormati proses yang tengah dilakukan KPK. Ia juga menyatakan pihaknya siap membantu KPK. “Saya, Pak Wagub, Pak Sekda dan jajaran Pemprov Jatim semuanya menghormati proses yang sedang berjalan. Kami semua jajaran Pemprov Jatim siap untuk membantu mendukung data jika dibutuhkan KPK,” ujarnya. Adapun penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim, yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat tersangka itu adalah Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak (STPS); Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng. Dalam hal ini, Sahat diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 5 miliar. Uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas). Uang suap itu diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi. Sahat diduga telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021. Atas perbuatannya, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.