Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya Dilaporkan ke Polisi, Kasus Apa?

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 23 Desember 2022 00:02 WIB
Jakarta, MI - Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH) melaporkan pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak ke Polda Metro Jaya, pada Kamis (22/12). Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan atas ucapannya yang mengatakan 'Polri Pengabdi Mafia' dalam konten Youtube milik artis, Uya Kuya. Laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan. "Hasil konsultasi dengan Tim Siber Kepolisian, kami dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan," kata Koordinator GERAH, Ustad Julliana, Kamis (22/12). Tak hanya Kamaruddin, pihaknya juga akan melaporkan Uya Kuya selaku pemilik konten yang berisi ucapan Kamaruddin itu. Dari laporan tersebut, mereka terancam dikenakan Pasal 28 (2) Jo 45A (2) UU ITE, Pasal 14, 15 UU No. 1 Tahun 1946, dan Pasal 207 KUHP. Menurutnya, pernyataan Kamaruddin itu bisa menyesatkan masyarakat. Sedangkan, tugas kepolisian yang sebenarnya ialah mengayomi masyarakat. Sehingga hal tersebut, kata dia, dapat menjadi fitnah dan mencemarkan citra polisi. “Saya sebagai koordinator Gerakan Anti Hoaks merasa informasi itu bisa menyesatkan masyarakat,” jelasnya. Julliana juga menyebut, pihaknya telah menyertakan sejumlah barang bukti dalam laporan tersebut. “Ada flashdisk berisi video youtube Uya Kuya, keterangan saksi dan bundle print out dari berita online,” pungkasnya. Sebelumnya, Kamaruddin sempat melontarkan pernyataan menohok, untuk Kepolisian Republik Indonesia. Ia menuturkan kepolisian hanya mengabdi kepada negara selama satu minggu dan setelahnya akan mengabdi kepada mafia. "Maksudnya begini loh, polisi itu rata-rata mengabdi kepada negara cuma seminggu. Tiga minggu itulah mengabdi kepada mafia. Kita jujur ajalah, enggak usah hidup munafik. Makanya polisi banyak hartanya rata-rata,” kata Kamaruddin dalam konten video di kanal Youtube milik Uya Kuya.