KPK Geledah Rumah di Batam, Amankan Uang Ratusan Juta Diduga Terkait Korupsi Lukas Enembe

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 23 Desember 2022 18:38 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah di Batam diduga berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) pada Rabu (21/12). Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Dari penggeledahan tersebut, kata Ali, pihaknya mengamankan uang ratusan juta rupiah, setelah penyidik KPK melakukan penggeledahan salah satu rumah di Kota Batam . "Ditemukan dan diamankan uang ratusan juta rupiah yang memiliki keterkaitan dengan perkara," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jum'at (23/12). KPK menduga uang ratusan juta rupiah tersebut, masih berkaitan dengan kasus LE. Namun, hal itu akan dianalisa lebih lanjut oleh tim penyidik KPK. "Analisa dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi barang bukti dalam berkas perkara penyidikan tersangka LE dkk," pungkasnya. Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi. Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka itu serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat KPK melakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka. Sementara, Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan. Belakangan ini, KPK juga sedang menelusuri sejumlah aset milik Lukas yang diduga hasil korupsi. KPK tidak menutup kemungkinan menjerat Lukas dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.