Ini Tuntutan Para Terdakwa Kasus Korupsi CPO

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 23 Desember 2022 19:22 WIB
Jakarta, MI -  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung untuk para terdakwa yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022  yaitu terdakwa atas nama Indrasari Wisnu Wardhana, Pierre Togar Sitanggang, Master Parulian Tumanggor, Stanley MA dan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebutkan bahwa kelima terdakwa dituntut dengan pasal yang sama. Akan tetapi tuntutan hukuman kepada kelima terdakwa berbeda. Jaksa menilai, kelima terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. "Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana, dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Ketut, Jumat (23/12). Kemudian Pierre Togar Sitanggang dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Selain itu Pierre juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4.544.711.650.438 subsidair 5 tahun 6 bulan penjara. Selanjutnya terdakwa Master Parulian Tumanggor dituntut pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10.980.601.083.037 subsidair 6 tahun penjara. "Terdakwa Stanley MA dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp868.720.484.367,26 subsidair  5 tahun penjara," tambahnya. Sedangkan terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara. "Kelima terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp10.000," ujarnya. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (27/12) pukul 09:00 WIB dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum atas tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Topik:

Korupsi cpo