Rayakan Natal di Rutan Bareskrim, Orang Tua dan Tunangan Bharada E Bawakan Makanan Favorit

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 26 Desember 2022 16:19 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada E merayakan malam natal bersama keluarga di Rutan Bareskrim, Jakarta Selatan, pada Sabtu (24/12). Kedua orangtua dan Tunangan Bharada E berangkat dari Manado menjenguk sekaligus merayakan natal bersama. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Bharada E, Ronny Talappesy saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/12). Tak hanya menjenguk saja, tetapi orang tua Bharada E juga membawakan makanan favorit anaknya. "Jadi kemarin kita punya dua hari, hari pertama tanggal 24 malam natal selesai beribadah kita berkunjung kemudian bertemu sama richard eliezer," kata Ronny kepada wartawan, Senin (26/12). "Mamanya membawakan makanan favorit Richard Eliezer adalah nasi jaha, nasi di dalam bambu. Itu senang sekali dia," sambungnya. Ronny mengatakan, bahwa kliennya itu juga turut serta membantu melakukan dekorasi pernak-pernik natal di Rutan bersama dengan yang lainnya. "Kemarin tanggal 25 selesai ibadah kita ketemu lagi, dan kemarin kegiatannya richard eliezer di rutan bareskrim dia ikut aktif mendekor apa namanya hiasan natal untuk para tahanan yang lainnya untuk beribadah jadi dia sudah aktif kemarin," ungkapnya. Orang tua Bharada E, kata dia, menitipkan pesan agar anaknya tetap kuat dalam menjalani proses persidangan. "Tapi yang disampaikan oleh keluarga bahwa Richard Eliezer diharapkan kuat dan juga supaya dalam proses menjalani persidangan ini sampai nanti selesai keluarga akan tetap mendampingi. Jadi keluarga sudah ada di Jakarta," pungkasnya. Dalam kasus ini, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Bharada E didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf. “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10). Atas perbuatannya itu, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Topik:

Natal Bharada E