Sidang Hari Ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kembali Hadirkan Ahli Pidana

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 27 Desember 2022 09:40 WIB
Jakarta, MI - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/12). Dalam sidang ini, tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menghadirkan ahli pidana. "Kami menghadirkan ahli pidana, Prof Dr Elwi Danil, SH, MH, guru besar hukum pidana dari Universitas Andalas," kata kuasa hukum Sambo, Febri Diansyah saat dikonfirmasi. Sebagaimana diketahui, pihak Sambo dan Putri dijadwalkan menghadirkan saksi a de charge atau saksi yang meringankan. Pada sidang sebelumnya, Kamis (22/12), tim penasihat hukum Sambo dan Putri juga menghadirkan Ahli Pidana Materiil dan Formal, yaitu Dr. Mahrus Ali, SH, MH dari Universitas Islam Indonesia. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. Atas perbuatannya itu, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo juga didakwa merintangi penyidikan kasus tersebut. Atas perbuatannya itu, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.