Babak Baru Kasus Gagal Ginjal Akut, 2 Direktur Jadi Tersangka 

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Desember 2022 23:50 WIB
Jakarta, MI - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan Direktur CV Samudera Chemical berinisial AR dan E selaku Direktur Utama sebagai tersangka kasus gagal Ginjal Akut. Keduanya terbukti secara sah bersalah karena telah lalai memproduksi obat yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dan menyebabkan 157 anak meninggal dunia karena gagal ginjal akut. "Dua orang yang telah ditetapkan sebagai pelaku yaitu E selaku direktur utama CV SC dan AR selaku direktur CV SC," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Selasa (27/12). Seperti diketahui, dalam kasus ini Bareskrim Polri telah menetapkan dua perusahaan yakni CV Samudera Chemical dan PT Afi Farma sebagai tersangka produsen obat serta pengedar obat yang tidak memenuhi standar keamanan dan kemanfaatan. Dalam kasus ini CV Samudera Chemical terbukti bersalah karena telah melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. Sedangkan PT Afi Farma disangkakan dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar. Kendati demikian, hingga saat ini penyidik masih belum berhasil menemukan dua tersangka AR dan E, sehingga penyidik menerbitkan daftar pencarian orang terhadap keduanya. "Oleh karena itu penyidik menerbitkan daftar pencarian orang terhadap kedua pelaku dengan nomor B/12163/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama E dan B/16164/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama AR," pungkasnya.