Parah! Febri Diansyah Berani Sudutkan Jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Desember 2022 20:20 WIB
Jakarta, MI - Jaksa Penuntut Umum pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai penasihat hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Febri Diansyah telah menyudutkan Jaksa saat persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang digelar pada hari, Selasa (27/12). Pasalnya, bekas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli hukum pidana Elwi Danil soal kemungkinan JPU gagal membuktikan dakwaan terhadap para terdakwa, dalam hal ini terkait motif pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada hari Jum'at (8/7/2022) lalu. "Bagaimana jika JPU gagal membuktikan motif?" tanya Febri. Merespons hal itu, Jaksa lantas menghentikan pertanyaan tersebut karena merasa tidak sesuai dengan perkara pembunuhan berencana. "Izin yang mulia. Ini pertanyaan PH (penasihat hukum) ini mengatakan tidak menyimpulkan, tapi menyudutkan jaksa tidak bisa membuktikan," tegas jaksa. Sementara itu, Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Wahyu Iman Santoso tidak menghentikan sanggahan jaksa penuntut umum (JPU) dan mempersilakan penasihat hukum Ferdy Sambo melanjutkan pertanyaan tersebut. "Jika seandainya dalam hal bagaimana jika JPU gagal membuktikan motif?" lanjut Febri. Jaksa pun kembali menyanggah pertanyaan soal bagaimana bisa memikirkan pihaknya tidak bisa membuktikan dakwaan. Ahli hukum pidana Elwi Danil tetap menjawab pertanyaan tersebut dengan mengatakan bahwa motif pembunuhan harus dibuktikan untuk menjelaskan unsur kesengajaan yang berujung dalam dakwaan para pelaku dalam kasus tersebut. Menurutnya, jika nanti JPU tidak bisa membuktikan dakwaan bukan berarti motif, melainkan kesengajaan melakukan tindakan pembunuhan. "Jadi, kalau seandainya, mohon maaf saya tidak menyimpulkan JPU. Kalau seandainya JPU tidak mampu membuktikan motif, itu dia tidak bisa membuktikan motifnya, tapi membuktikan kesengajaannya," jelas Elwi. Elwi menegaskan JPU lah pihak yang mesti membuktikan dakwaan Sambo Cs lantaran menjadi pihak yang melayangkan gugatan atau dakwaan. "Siapa yang menuduh, maka dia yang harus membuktikan tuduhannya. Siapa yang menggugat, maka dia yang harus membuktikan gugatannya," ucap Elwi. Seperti yang diketahui, hingga kini motif pembunuhan yang diklaim oleh Ferdy Sambo, masih bersikukuh terhadap dugaan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi yang disebut-sebut dilakukan oleh Brigadir J. Meskipun dalam perjalanannya mengungkap kasus ini, penegak hukum tidak menemukan adanya unsur tersebut.