Sepanjang 2022, Jampidsus Selamatkan Uang Negara Rp 21 Triliun

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 30 Desember 2022 20:07 WIB
Jakarta, MI - Kapuspenkum Ketut Sumedana mengungkapkan, bahwa sepanjang tahun 2022, Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelamatkan keuangan negara senilai Rp 21 triliun dalam tahap penyidikan dan penuntutan. "Kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh jajaran Pidsus se-Indonesia yaitu sebesar Rp21.141.185.272.031,90," kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (30/12). Tak hanya uang dalam rupiah, lanjut Ketut, Kejagung juga menyita uang dalam bentuk dolar Amerika dan Singapura yang disita yakni 11.400.813,57 dollar Amerika Serikat dan 646,04 dollar Singapura. Adapun penyelamatan keuangan negara terbanyak berasal dari Jampidsus Kejagung dengan nilai Rp 20.351.199.832.983. "Rinciannya, sebanyak Rp 5.017.600.000 diselamatkan dari kasus tindak pidana korupsi pada Perusahaan Umum (Perum Perindo), Rp 2.592.190.524.000 dari kasus dari kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)," jelas Ketut. Kemudian, Rp 289.787.012.600 dari kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero), sebanyak Rp 44.881.750.000 dari kasus tindak pidana korupsi proses investasi PT Asuransi Jiwa Taspen pada 2017 sampai 2020. "Sebanyak Rp 121.504.412.000 dari kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Emas tahun 2015-2021, sekitar Rp 17.108.527.692.119, 11.400.813,57 dollar Amerika Serikat, dan 646,04 dollar Singapura dari kasus tindak pidana korupsi kegiatan pelaksanaan PT Duta Palma Group," bebernya. Selanjutnya, ada Rp 26.888.700.000 dari kasus tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016-2021. Dalam kasus yang sama juga disita sebanyak Rp 36.155.421.514 dari tersangka korporasi. "Sebanyak Rp 2.972.042.750 dari kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan pabrik Blast Furnice PT Krakatau Steel tahun 2011, dan Rp 123.274.678.000 dari kasus tindak pidana korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Karya Beton Precast tahun 2016-2020," ungkapnya. Sementara penyelematan uang negara, jelasKetut, sisanya berasal dari berbagai kasus di Kejaksaan di seluruh Indonesia. Selanjutnya, Kejagung juga menyita 64 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Riau, Jakarta, dan Jawa Barat, serta 22 unit apartemen di Singapura. "1 (satu) properti di Australia; 24 (dua puluh empat) kapal dan beberapa mobil mewah," kata Ketut. Ketut mengungkapkan total ada 1.847 perkara yang ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus di tahap penyelidikan, 1.689 perkara di tahap penyidikan. Kemudian di tahap pra-penuntutan ada 2.139 perkara, di tahap penuntutan ada 1.943. "Eksekusi Badan (orang): 1.669 (seribu enam ratus enam puluh sembilan) narapidana," ujar Ketut. Sementara itu, Ketut juga merincikan perkara tindak pidana khusus lainnya yakni kepabeanan, cukai, dan pajak dan TPPU yang ditangani oleh Jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus, berdasarkan tahap penyelesaian perkara. Sebanyak 13 kasus di tahap prapenuntutan, 7 perkara di tahap penuntutan, dan ada sebanyak 5 narapidana. “Perkara pelanggaran HAM yang berat yang ditangani oleh Jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus, yaitu 1 (satu) perkara, yang saat ini masih dalam tahap upaya hukum kasasi,” pungkasnya. #Jampidsus Selamatkan Uang Negara Rp 21 Triliun