Kejari Serang Bantah Tudingan Nikita Mirzani Soal Oknum Jaksa Terima Suap

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 30 Desember 2022 19:37 WIB
Jakarta, MI - Nikita Mirzani menuding oknum jaksa menerima uang untuk menangani kasusnya agar ia bisa masuk penjara. Ia bahkan mengaku ada pegawai kejaksaan yang berani buka suara mengenai aliran uang tersebut. Hal itu dikatakan Nikita Mirzani di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang, sebelum dia dinyatakan bebas dari Rutan Klas IIB Serang, Banten. Nyai sapaan akrabnya, bahkan berani menyebut nama dan jabatan pegawai kejaksaan tersebut. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkannya, hanya ditumbalkan dan menerima perintah dari atasannya. “Jaksa A yang menjabat kasubsi dia siap mengungkapkan aliran dananya dari coklat muda. Sementara jaksa fitria hanya kena batunya, karena dipaksa pimpinan untuk menjadi JPU saat tahap dua pelimpahan perkara dari penyidik ke kejaksaan,” ujar Nikita Mirzani, Kamis (29/12). Niki menuding, dengan adanya aliran uang itulah, saksi korban Dito Mahendra bisa leluasa tidak hadir ke ruang persidangan untuk memberikan keterangannya. Menanggapi hal ini, Kasi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar memastikan hal itu tidak benar alias hoaks. "Dapat kami tegaskan bahwa hal tersebut (aliran dana) tidak benar dan tidak berdasar," kata Rezkinil Jusar kepada wartawan, Jumat (30/12). Rezkinil menegaskan, penuntut umum yang menangani perkara Nikita Mirzani sudah bekerja profesional dan optimal dalam upaya penyelesaian perkara tersebut. Apalagi, kata Rezkinil, tidak ada dan tidak pernah ada pegawai atau jaksa yang menerima uang yang dituduhkan terdakwa."Tidak pernah menerima sesuatu apapun terlebih sebagaimana yang disampaikan oleh Terdakwa NM didepan persidangan," ujar Rezkinil. Meski begitu, pihak Kejaksaaan Tinggi Banten melalui Asisten Intelijen tengah melakukan pendalaman Sumber Daya Organisasi (SDO) terkait kebenaran Informasi tersebut.