BCA Prioritas di Bawah Sorotan: Aman atau Sekadar Label Eksklusif?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Agustus 2025 02:57 WIB
Ilsutrasi - BCA Mobile (Foto: Istimewa)
Ilsutrasi - BCA Mobile (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kasus hukum Nikita Mirzani semakin meluas dan menyeret banyak pihak. Kali ini PT Bank Central Asia (BCA) ikut terseret. Nikita menyampaikan kekecewaannya terhadap BCA yang telah mengakses rekening pribanya tanpa seizinnya. Rekening koran Nikita menjadi salah satu bukti yang diserahkan dalam sidang.

Dalam pernyataan resminya, Nikita mengungkap dirinya adalah nasabah prioritas, tetapi rekening pribadinya dapat diakses dan diungkap ke muka umum.

Menyoroti itu, pakar kebijakan publik Trubus Rahardiansyah turut mempertanyakan apakah BCA prioritas benar-benar aman atau sekadar label eksklusif tanpa perlindungan nyata? Sebab, jikalau pun diminta aparat penegak hukum (APH) seharusnya pihak bank BCA meminta izin kepada Nikita Mirzani.
 
"Nasabah prioritas itu kan artinya dilindungi, itu juga bagian daripada perlindungan data pribadi, dalam hal ini seharusnya BCA nggak boleh membocorkannya, karena itu melanggar privasi. Tetapikan dalam penegakan hukum, maka dia diminta membuka itu," kata Trubus saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Minggu (17/8/2025).

Trubus Rahardiansyah
Trubus Rahardiansyah (Foto: Dok MI)

"Namun seharusnya tetap minta izin sama yang punya, nggak bisa langsung mengakses atau membuka itu meskipun atas nama penegakan hukum," sambungnya.

Meskipun berdasarkan UU Nomor 4 tahun 2023 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 44 Tahun 2024 memungkinkan data nasabah dapat dibuka oleh pihak bank karena untuk kepentingan pengadilan, namun yang perlu diketahui adalah apakah BCA membuka data Nikita Mirzani sudah sesuai prosedur, peraturan dan UU yang berlaku?

"Masalahnya ini kan kalau dari sisi pelayanan bank, harusnya bank memberitahu, karena kan dia nasabah prioritas bukan nasabah biasa kan," katanya.

Sementara itu. EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn mengatakan, sebagai lembaga perbankan, BCA selalu tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku. 

Hal tersebut termasuk kewajiban untuk memenuhi permintaan data oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang di Indonesia. 

"Sehubungan dengan kehadiran perwakilan BCA sebagai saksi pada salah satu persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dapat kami sampaikan bahwa BCA sebagai lembaga perbankan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban untuk memenuhi permintaan data oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan Undang-Undang di Republik Indonesia. BCA senantiasa menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Hera kepada Monitorindonesia.com, Minggu (17/8/2025).

BCA juga menegaskan komitmennya untuk konsisten menjaga dan melindungi keamanan serta kerahasiaan seluruh data nasabah. "Perlu kami tegaskan bahwa BCA senantiasa berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data nasabah sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya. 

Saat ini, Nikita Mirzani adalah terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys. 

Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki. Dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (14/8/2025), Nikita mengaku tidak terima ketika transaksi bank-nya dibeberkan oleh salah satu pegawai bank, Ilham Putra Susanto. 

Dalam hal ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Ilham sebagai saksi dan memintanya untuk menyebutkan sejumlah riwayat transaksi Nikita dengan nominal besar. 

“Anda acak-acak, tanpa Anda memberikan konfirmasi kepada saya, padahal Anda tidak tahu uang dari mana saja ini saya dapat,” kata Nikita dalam ruang sidang.

Nikita mengaku kecewa karena pihak bank menyerahkan data mutasi rekeningnya kepada penyidik Polda Metro Jaya tanpa sepengetahuannya, apalagi ia berstatus sebagai nasabah prioritas. 

“Anda mencantumkan di sini tanpa Anda mengonfirmasi ke saya dulu sebagai nasabah prioritas. Saya tidak pernah dapat pemberitahuan dari bank bahwasanya rekening saya diobrak-abrik,” katanya. 

Pun, dia mengklaim sejumlah transaksi yang disebutkan oleh pegawai bank tersebut dalam kesaksiannya itu, adalah bayaran untuk pekerjaannya selama ini. 

Adapun sebagai bentuk kekecewaannya, Nikita menyatakan akan melayangkan somasi kepada bank tersebut. “Berarti bank Anda sudah tidak aman ya. Saya sebagai nasabah merasa tidak aman. Setelah ini saya akan somasi bank Anda,” katanya. 

Dalam keterangannya, Ilham menyebutkan adanya sejumlah transaksi nominal besar di rekening Nikita pada periode November 2024 hingga Februari 2025. 

Data itu diberikan atas permintaan penyidik, termasuk transaksi setor tunai, uang masuk dan keluar dengan rekening Ismail Marzuki, serta uang masuk dari Oky Pratama.

Berdasarkan mutasi rekening, ditemukan dua kali setor tunai masing-masing sebesar Rp 50 juta pada 6 dan 19 Desember 2024 dengan keterangan Falcon Comic 8. 

Nikita menjelaskan, uang itu adalah bayaran untuk dia setelah menjadi juri dalam ajang kompetisi pelawak, Comic 8: Revolution. “Ini saya bekerja sebagai juri dibayar Rp 100 juta hanya untuk 35 menit duduk saja. Kalau ada yang tahu Comic 8 waktu itu ada Comic 8 Revolution ya, saya sebagai juri di situ,” kata dia. 

Selain itu, ditemukan pula sejumlah transaksi pada November 2024 sebesar Rp 35 juta dan Rp 50 juta dari asistennya, Ismail Marzuki. 

Menanggapi hal tersebut, Nikita menjelaskan, uang tersebut adalah bayaran endorse-nya di media sosial. 

Sementara uang Rp 250 juta yang masuk sebanyak tiga kali dari Ismail pada November 2025 dijelaskan Nikita sebagai bayarannya setelah mengisi acara dengan bernyanyi. 

Ia mengaku memiliki bukti yang kuat atas penjelasannya itu berupa kontrak, di mana selama 45 menit ia akan dibayar sebesar Rp 125 juta. “(Uang) Rp 250 juta itu adalah uang off air saya nyanyi. Saya nyanyi itu Rp 125 juta cuma 45 menit, saya bisa tunjukkan kontraknya. Ini adalah semua uang pekerjaan off air saya,” katanya. (wan)

Topik:

BCA Nasabah BCA BCA Prioritas Nikita Mirzani