180 Ribu Lebih Nasabah Prioritas Terancam, BCA Didesak Transparan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Agustus 2025 01:58 WIB
Ilustrasi - BCAmobile (Foto: Dok MI/Istimewa)
Ilustrasi - BCAmobile (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI – Terbukanya data rekening Nikita Mirzani ke publik menimbulkan kekhawatiran soal perlindungan data nasabah Bank. Masyarakat bertanya-tanya: jika data nasabah prioritas saja bisa dipaparkan, bagaimana dengan nasabah lainnya? 180 ribu lebih nasabah prioritas BCA tahun 2024 lalu misalnya.

Isu ini menunjukkan perlunya transparansi dalam mekanisme akses data antar-lembaga hukum. Lalu, harmonisasi regulasi antara UU TPPU, UU Perbankan, dan UU Perlindungan Data Pribadi. Dan edukasi publik tentang hak dan perlindungan data pribadi di sektor keuangan.

Pun isu tersebut mencuat usai terukuaknya fakta persidangan kasus dugaan pemerasan sebesar Rp5 miliar serta dugaan TPPU yang dilaporkan pemilik produk kecantikan Glafidsya, Reza Gladys itu. Dengan jumlah nasabah prioritas mencapai 180 ribuan orang itu, isu terbukanya data rekening di persidangan menimbulkan kekhawatiran besar. 

Banyak pihak mendesak BCA untuk lebih transparan dan memberikan jaminan konkret atas keamanan serta kerahasiaan informasi nasabahnya. Sebab dalam pasal 14 angka 37 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK yang mengubah Pasal 40 UU Nomor 7 Tahun 1992, menyatakan bank dan pihak terafiliasi wajib merahasiakan informasi mengenai nasabah Penyimpan dan simpanannya.

"Ketentuan operasional tersebut diatur pada pasal 2 POJK 44/2024, bahwa bank dan Pihak Terafiliasi wajib merahasiakan informasi mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya dan/atau Nasabah Investor dan Investasinya," kata pengamat perbankan Timboel Siregar saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Senin (18/8/2025).

Dengan demikian, tegas dia, prinsip kerahasiaan bank atau bank secrecy law adalah salah satu prinsip dalam hukum perbankan di mana bank wajib untuk merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya dan/atau nasabah investor dan investasinya.
 
"Yang dirahasiakan oleh bank, yaitu semua yang berhubungan dengan nasabah penyimpan dan simpanannya dan/atau nasabah investor dan investasinya," katanya.

Namun dalam Pasal 3 POJK Nomor 44 Tahun 2024, menyatakan bahwa rahasia bank tidak berlaku untuk kepentingan peradilan dalam perkara perdata antara nasabah bank, nasabah dan nasabah dan terkait dengan nasabah. Kemudian kepentingan peradilan dalam perkara pidana.

Permintaan kurator yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan niaga mengenai kepailitan atau permintaan likuidator yang ditetapkan berdasarkan penetapan pengadilan dalam rangka pemberesan harta. Lalu, permintaan, persetujuan, atau kuasa dari nasabah penyimpan dan/atau nasabah investor yang dibuat secara tertulis.

Permintaan ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan dan/atau nasabah investor yang telah meninggal dunia. Tukar-menukar informasi antar-bank, memenuhi bantuan timbal balik dalam masalah pidana.

Permintaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepentingan instansi lain untuk tujuan penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan kepentingan umum sesuai dengan tugas dan kewenangan dalam undang-undang.

Kepentingan pelaksanaan tugas di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran oleh bank Indonesia. Dan bahkan kepentingan pelaksanaan tugas di bidang penjaminan simpanan dan resolusi oleh lembaga penjamin simpanan.

Serta, pelaksanaan perjanjian kerja sama otoritas antarnegara yang telah ditandatangani secara resiprokal dan penyelesaian piutang yang sudah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara.

Nah untuk kasus ini, lanjut Timboel, tentunya BCA harus mematuhi Pasal 14 angka 37 UU P2SK juncto pasal 2 POJK Nomor 44 Tahun 2024, namun memang ada celah di Pasal 3 POJK 44/2024 tersebut khususnya untuk pengadilan perdata atau pidana.

"Sehingga memang BCA harus menjelaskan masalah ini ke Nikita Mirzani. Saya berharap BCA mau menjelaskannya, dan bila itu sesuai dgn pasal 3 POJK 44/2024 maka BCA bisa aman. BCA juga harus transparan," demikian Timboel Siregar.

Kronologi singkat dan fakta kunci

Konflik bermula dari unggahan Nikita di media sosial mengenai produk kecantikan Glafidsya. Reza Gladys melaporkan dugaan pemerasan, dan Nikita kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Pada sidang 14 Agustus 2025, pihak Bank Central Asia (BCA) dihadirkan sebagai saksi dan memaparkan data rekening Nikita untuk periode November 2024 hingga Februari 2025. 

Dalam sidang, saksi dari BCA mengungkap sejumlah transaksi mencurigakan, antara lain: setoran tunai Rp50 juta dari Falcon Comic (Desember 2024; transfer masing-masing Rp35 juta dan Rp50 juta dari asisten Ismail Marzuki; dan tiga transfer masing-masing sebesar Rp250 juta yang diakui Nikita sebagai bayaran untuk kegiatan off-air.

Pemaparan mutasi rekening ini pun langsung mendapat protes keras dari Nikita. Nikita mengaku kecewa karena mutasi rekening pribadinya dibuka tanpa pemberitahuan dan izin. Ia menegaskan sebagai nasabah prioritas, dirinya berhak atas perlindungan data dan privasi, serta mengancam akan melayangkan somasi terhadap pihak BCA. 

Nikita juga menuding bank telah melanggar UU Perlindungan Data Pribadi yakni UU Nomor 27 Tahun 2022.

Sementara Hera F Haryn, EVP Corporate Communication BCA dalam keterangan resminya yang disampaikan kepada Monitorindonesia.com menyatakan bahwa seluruh tindakan BCA sudah sesuai prosedur hukum. 

Penyampaian data rekening dilakukan atas permintaan resmi aparat penegak hukum berdasarkan UU TPPU Pasal 72, yang memang memberikan kewenangan kepada lembaga terkait untuk mengakses informasi perbankan dalam rangka penyidikan.

Bagaimana soal saldo Rp300 juta?
Sempat viral unggahan media sosial yang menyebut saldo rekening Nikita hanya Rp300 juta. Namun, informasi tersebut tidak pernah dikonfirmasi oleh pihak manapun. 

Fokus sidang adalah pada mutasi dan transaksi, bukan jumlah saldo total. Publik diimbau tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.

Nikita lapor KPK

Langkah hukum Nikita saat ini adalah melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Sebelum sidang berlangsung, pada 8 Agustus 2025, Nikita juga melaporkan dugaan suap oleh oknum aparat ke KPK dengan nomor laporan 011/VII/2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya membuka pintu untuk setiap laporan dari masyarakat dan akan memprosesnya sesuai prosedur yang berlaku

“KPK tentu terbuka terhadap semua laporan ya dari masyarakat, tentu nanti akan diterima dan ditindaklanjuti, akan dilakukan telaah dan verifikasi awal apakah laporan tersebut masuk dalam kriteria tindak pidana korupsi atau tidak, kemudian apakah menjadi kewenangan (KPK) atau tidak,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (11/8/2025).

KPK menegaskan bahwa informasi terkait materi aduan maupun identitas pelapor tidak dapat dipublikasikan secara terbuka. Hal ini untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan semua pihak yang terlibat.

“Kami tidak bisa menyampaikan karena memang sedari awal kita sudah tutup informasi itu. Namun sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, update dari setiap laporan akan disampaikan langsung kepada pihak pelapor saja,” pungkas Budi.

Topik:

BCA Nasabah Prioritas Nikita Mirzani