Kasus Nikita Mirzani Bongkar Celah Keamanan BCA Prioritas


Jakarta, MI – Persidangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama Nikita Mirzani mengungkap fakta mengejutkan, yakni terbukanya data rekening nasabah prioritas Bank Central Asia (BCA). Peristiwa ini dinilai sebagai sinyal adanya celah serius dalam sistem keamanan data bank swasta terbesar di Indonesia tersebut.
Adapun jumlah nasabah prioritas BCA mencapai sekitar 180 ribu lebih orang. Selain itu, ada juga nasabah Solitaire BCA yang jumlahnya sekitar 5.000 orang. Jadi, total nasabah kaya BCA, yang meliputi Prioritas dan Solitaire, mencapai sekitar 185 ribu orang.
"Wajar kalau terbukanya laporan keuangan Nikita yang di BCA melalui laporan rekening koran pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuat lebih dari 180 ribu nasabah merasa tidak nyaman," kata pengamat kebijakan publik Fernando Emas kepada Monitorindonesia.com, Senin (18/8/2025).
Pihak BCA, menurut Fernando, harus segera memberikan penjelasan terkait hal tersebut sehingga nasabah secara khusus nasabah prioritas kembali merasa nyaman menyimpan uangnya di BCA.
"Kalau BCA tidak segera melakukan klarifikasi, maka akan sangat mungkin nasabah akan melakukan penarikan dana besar-besaran dari BCA karena tingkat kepercayaan menjadi buruk," lanjutnya.
Walaupun berdasarkan UU Nomor 4 tahun 2023 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 44 Tahun 2024 memungkinkan data nasabah dapat dibuka oleh pihak Bank karena untuk kepentingan Pengadilan.
Namun yang perlu diketahui oleh publik, apakah BCA membuka data Nikita Mirzani sudah sesuai prosedur, Peraturan dan UU yang berlaku. Kalau memang berdasarkan peraturan dan UU karena untuk Pengadilan, BCA dan Bank lainnya memang harus tunduk. "Namun Nikita dan publik perlu mengetahui dasar hukumnya BCA mengeluarkan rekening koran Nikita," tandasnya.
Konflik bermula dari unggahan Nikita di media sosial mengenai produk kecantikan Glafidsya. Reza Gladys melaporkan dugaan pemerasan, dan Nikita kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Pada sidang 14 Agustus 2025, pihak Bank Central Asia (BCA) dihadirkan sebagai saksi dan memaparkan data rekening Nikita untuk periode November 2024 hingga Februari 2025.
Dalam sidang, saksi dari BCA mengungkap sejumlah transaksi mencurigakan, antara lain: setoran tunai Rp50 juta dari Falcon Comic (Desember 2024; transfer masing-masing Rp35 juta dan Rp50 juta dari asisten Ismail Marzuki; dan tiga transfer masing-masing sebesar Rp250 juta yang diakui Nikita sebagai bayaran untuk kegiatan off-air.
Pemaparan mutasi rekening ini pun langsung mendapat protes keras dari Nikita. Nikita mengaku kecewa karena mutasi rekening pribadinya dibuka tanpa pemberitahuan dan izin. Ia menegaskan sebagai nasabah prioritas, dirinya berhak atas perlindungan data dan privasi, serta mengancam akan melayangkan somasi terhadap pihak BCA.
Nikita juga menuding bank telah melanggar UU Perlindungan Data Pribadi yakni UU Nomor 27 Tahun 2022.
Sementara Hera F Haryn, EVP Corporate Communication BCA dalam keterangan resminya yang disampaikan kepada Monitorindonesia.com menyatakan bahwa seluruh tindakan BCA sudah sesuai prosedur hukum.
Penyampaian data rekening dilakukan atas permintaan resmi aparat penegak hukum berdasarkan UU TPPU Pasal 72, yang memang memberikan kewenangan kepada lembaga terkait untuk mengakses informasi perbankan dalam rangka penyidikan.
Nikita lapor KPK
Langkah hukum Nikita saat ini adalah melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Sebelum sidang berlangsung, pada 8 Agustus 2025, Nikita juga melaporkan dugaan suap oleh oknum aparat ke KPK dengan nomor laporan 011/VII/2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya membuka pintu untuk setiap laporan dari masyarakat dan akan memprosesnya sesuai prosedur yang berlaku
“KPK tentu terbuka terhadap semua laporan ya dari masyarakat, tentu nanti akan diterima dan ditindaklanjuti, akan dilakukan telaah dan verifikasi awal apakah laporan tersebut masuk dalam kriteria tindak pidana korupsi atau tidak, kemudian apakah menjadi kewenangan (KPK) atau tidak,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (11/8/2025).
KPK menegaskan bahwa informasi terkait materi aduan maupun identitas pelapor tidak dapat dipublikasikan secara terbuka. Hal ini untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan semua pihak yang terlibat.
“Kami tidak bisa menyampaikan karena memang sedari awal kita sudah tutup informasi itu. Namun sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, update dari setiap laporan akan disampaikan langsung kepada pihak pelapor saja,” pungkas Budi.
Topik:
BCA Nikita Mirzani Nasabah PrioritasBerita Sebelumnya
KPK Gandeng PPATK Usut Aliran Dana Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun
Berita Selanjutnya
KPK Didesak Usut Lagi Kasus BLBI-BCA
Berita Terkait

KPK soal Kabar Pemanggilan Nikita Mirzani Dugaan Suap Hakim dan Jaksa
3 Oktober 2025 19:19 WIB

Diungkap Nikita Mirzani, Hakim Didesak Minta Polisi dan KPK Usut Dugaan Suap di BPOM
25 September 2025 12:52 WIB