KPK Didesak Usut Lagi Kasus BLBI-BCA


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengusut tuntas kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)-BCA. APH juga harus melakukan pemanggilan terhadap pemilik BCA Budi Hartono selaku pemilik.
“Sebagai pemilik BCA, diduga ada rekayasa dalam akuisisi 51 persen saham BCA oleh Djarum Grup,” kata Direktur Center For Budget Analisis (CBA) Uchok Sky Khadafi, Senin (18/8/2025).
Kasus BLBI-BCA ini muncul dugaan rekayasa dalam akusisi 51 persen saham BCA oleh Djarum Grup milik Budi Hartono di era kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri.
“Untuk kasus BLBI-BCA, KPK harus membuka dan melakukan pengusutan kembali hingga tuntas agar negara dapat mengambil bukan hanya saham, tetapi semua aset BCA harus di nasionalisasi milik pemerintah Prabowo,” katanya.
Kasus BLBI merupakan salah satu kasus di mana para pengusaha dalam statusnya sebagai obligor berkewajiban mengembalikan uang kepada negara.
”Sampai dengan saat ini obligor blbi tidak mengembalikan uang pada negara dan rakyat yang menjadi korban. Kasus yang merugikan uang negara hingga lebih dari Rp144 triliun ini tidak akan memiliki dampak hukum atau ekonomi, kecuali hanya untuk kepentingan politik,” jelas Uchok.
Temuan dari Pansus DPD RI untuk kasus BLBI-BCA mengungkapkan adanya kerugian negara triliunan rupiah. Sebagai langkah konkret, Komisi III DPR akan memanggil KPK untuk BLBI-BCA. Serta pihak terkait lainnya untuk dimintai informasi terkait kasus ini dari hulu sampai hilirnya.
Sebagai informasi, BLBI adalah skema bantuan yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis moneter 1998 di Indonesia. Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis.
Topik:
BCA BLBI KPK