Waka KPK soal Pembebasan Bersyarat Setnov: Senang Atau Tidak Senang, Kita Harus Menerima


Jakarta, MI- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak buka suara terkait pembebasan bersyarat yang diterima mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) setelah menjalani masa tahanan terkait kasus korupsi e-KTP.
Johanis mengatakan bahwa senang atau tidak senang keputusan pembebasan bersyarat tersebut harus tetap diterima.
“Itulah konsekuensi dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Ada yang senang dengan kebijakan yang dibuat, dan ada yang tidak senang. Senang atau tidak senang, kita harus menerima,” kata Johanis, Senin (18/8/2025).
Johanis menjelaskan, tugas KPK pada proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP tersebut telah diselesaikan dan yang bersangkutan juga telah dijebloskan ke penjara.
“Setelah semua tugas tersebut diselesaikan, selesai sudah tugas KPK,” tuturnya.
Terkait dengan keputusan pemberian pembebasan bersyarat, Johanis menyebut bahwa hal tersebut merupakan ranah dan kewenangan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Johanis mengatakan bahwa KPK tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri keputusan dan pertimbangan lembaga lain.
“Untuk urusan yang terkait dengan adanya pemberian bebas bersyarat kepada terpidana, termasuk terpidana Setya Novanto, hal tersebut menjadi ranah tugas dan kewenangan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. KPK tidak ikut campur dengan hal tersebut,” ujarnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto terkait vonis 15 tahun yang dijatuhkan kepada dirinya dalam kasus korupsi e-KTP.
MA menyunat vonis 15 tahun Setya Novanto menjadi 12 tahun 6 bulan penjara dalam putusan PK tersebut.
“Pidana penjara selama 12 tahun dan enam bulan,” bunyi keterangan putusan, dikutip pada Rabu (2/7/2025).
Dalam putusan tersebut, MA juga menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan masa tahanan serta mewajibkan Setya Novanto untuk membayarkan uang pengganti sebesar 7,3 juta Dollar Amerika Serikat (AS) subsidair 2 tahun penjara.
Adapun, kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut dipotong Rp 5 miliar, karena Setya Novanto telah menitipkan uang tersebut dan telah disetorkan ke negara.
"Sisa UP Rp 49.052.289.803,00 subsidair 2 tahun penjara," isi putusan tersebut.
Setya Novanto juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun terhitung sejak hukuman pidana penjaranya selesai.
Topik:
KPK Johanis Tanak Setya Novanto Bebas Bersyarat