Kejagung Sebut Uang Korupsi Laptop Rp10 M yang Dikembalikan dari Vendor hingga Anak Buah Nadiem

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 Oktober 2025 2 jam yang lalu
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Dok MI/Ist)
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Dok MI/Ist)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa uang korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek sebesar Rp 10 miliar yang telah dikembalikan berasal dari pihak vendor hingga anak buah mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

“Yang jelas kan kalau itu di internalnya ya anak buahnya yang bersangkutan saat itu. Tapi kan tidak hanya itu, ada dari vendor juga. Dari salah satu tersangka malah ada. Di antara yang empat ya, salah satu tersangka. Dari pengadaan (asal uang),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)  Kejagung Anang Supriatna, Selasa (21/10/2025)..

Adapun Kejagung telah menetapkan lima orang yang sudah dijerat sebagai tersangka. Adalah Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek; Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbudristek. 

Selanjutnya, Ibrahim Arif alias IBAM selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek dan Juris Tan (JT) selaku eks staf khusus Mendikbudristek.

Dari struktur kasus ini, bantuan laptop Chromebook di Kemendkibudristek memiliki nilai anggaran Rp9,3 triliun. Namun, karena adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka, negara mengalami kerugian Rp1,98 triliun.

Topik:

Kejagung