Tunggu Laporan untuk Tindaklanjuti Dugaan Mark Up Proyek Whoosh, Koordinator MAKI: KPK Super Ngawur!

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 22 Oktober 2025 2 jam yang lalu
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman (Foto: Dok/MI)
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyebut bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) super ngawur jika hanya menunggu laporan untuk menindaklanjuti dugaan mark up pada proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh yang di bongkar Mahfud MD.

"KPK Super ngawur kalo menangani perkara korupsi harus selalu ada laporan, karena Polisi aja bisa menangani perkara dengan laporan model A (laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri sendiri)," kata Boyamin saat dihubungi Monitorindonesia.com, Rabu (22/10/2025). 

Boyamin mengatakan jika untuk menindaklanjuti informasi terkait dugaan mark up proyek kereta cepat tersebut KPK mensyaraktan adanya pelaporan secara resmi terlebih dahulu, maka hal tersebut merupakan hal yang sangat ngawur. 

"Di Undang-Undang Pemberantasan Korupsi atau Undang-Undang KPK ngga ada syarat itu. Justru KPK harus aktif untuk melakukan pemberantasan korupsi. Dalam bentuk pencegahan, misalnya memaksa pemerintah untuk tata kelola pemerintahan yang baik agar uang tidak bocor dan juga menegakan hukum," tuturnya.

Boyamin mencontohkan langkah atau tindakan hukum dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang tidak memerlukan adanya pelaporan terlebih dahulu untuk tetap ditindaklanjuti. 

"Misalnya OTT itu apa ada laporan? kan nggak. Ya meskipun ada laporan tapi tetap pada posisi tertentu ya tetap ditindaklanjuti, bahkan kalau diduga hasil penyadapan segalam macam kan ya artinya temuan oleh KPK sendiri," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa seharusnya KPK dapat menindaklanjuti informasi dugaan mark up proyek Whoosh ini dengan membuat laporan sendiri seperti laporan model A Polisi. 

"Atau bukan OTT misalnya Whoosh ini, ya dari polemil-polemik itu ya bikin laporan sendiri kan juga bisa, kaya polisi menemukan itu terus membuat laporan sendiri terus kemudian di proses ditindaklanjuti," ujarnya. 

Lebih lanjut, Boyamin menegaskan bahwa laporan bukan menjadi suatu keharusan bagi KPK untuk menindaklanjuti suatu informasi terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi. 

Menurutnya, KPK dapat melanggar undang-undang jika hanya diam saja dan tidak menindaklanjuti informasi dugaan mark up proyek kereta cepat Jakarta-Bandung tersebut.

"KPK bisa saya gugat praperadilan kalau tidak menangani, karena kewajiban dia harus menangani, bahkan kalau ditangani pihak lain aja ada halangan diambil alih, artinya KPK itu harus aktif," tegasnya. 

Boyamin mengatakan bahwa merupakan hal yang salah jika KPK menjadikan laporan sebagai syarat untuk menindaklanjuti informasi terkait dugaan mark up pada proyek kereta cepat tersebut. 

"Jadi ini KPK ini betul-betul ngawur dan nyari enaknya sendiri. Ditugasin negara, dibayar negara, digaji negara untuk menangani korupsi, kok duduk dibelakang meja nunggu laporan. Itu namanya bukan KPK lagi yang superbody," tandasnya. 

Topik:

KPK MAKI Boyamin Saiman Mahfud MD Dugaan Mark Up Proyek Whoosh