Ferdy Sambo Tak Terima Dipecat, Kompolnas Angkat Bicara

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 30 Desember 2022 16:01 WIB
Jakarta, MI - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai keputusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J merupakan hal yang wajar dan sudah sesuai dengan berbagai pertimbangan. "Ketika Polri mengambil keputusan PTDH, Kompolnas melihat sudah sesuai dengan berbagai pertimbangan. Selain untuk kepentingan organisasi, juga untuk melihat tingkat publik ada masalah di Polri," ujar Komisioner Kompolnas, Albertus Wahyurudhanto kepada wartawan, Jumat (30/12). Albertus menjelaskan, yang terjadi dalam kasus Ferdy Sambo bukan sekadar kasus pidana, yang mengakibatkan menurun drastisnya persepsi publik terhadap institusi Polri. Oleh karenanya, Kompolnas menilai keputusan PTDH itu sesuatu yang wajar, di mana keputusan PTDH memperlancar proses penyidikan. “Jadi, keputusan waktu itu, Kompolnas melihat sesuatu yang wajar, termasuk Kompolnas juga mengusulkan dilakukan PTDH agar prosesnya berjalan dengan lancar. Dan terbukti kan setelah PTDH, setelah beberapa yang PTDH proses penyidikan kan berjalan lancar,” jelasnya. Lebih lanjut, Albertus menambahkan, gugatan yang dilayangkan Ferdy Sambo ke PTUN Jakarta merupakan hak yang perlu dihormati. Namun untuk keputusan ke depannya diserahkan kepada majelis hakim yang menilai. “Kalau sekarang kemudian pihak Sambo ingin meringankan apa yang menjadi ancaman hukuman tentu dengan berbagai upaya, menurut saya itu hak yang harus dihormati. Silakan saja, nanti kita serahkan kepada majelis hakim untuk menilai kelayakan dari apa yang menjadi keputusan dari pihak Ferdy Sambo,” tandasnya.